Deforestasi, Banjir, Dan Longsor : Jejak Komprador Modern
Oleh: Hadi Prasetyo
Pengamat Sosial, Budaya, Ekonomi dan Politik Serta Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Polres Aceh Tengah Peduli Bencana, Tangani Pasca Banjir Bandang dan Tanah Longsor
Surabaya, JatimUPdate.id - Bencana alam!. Kasus penyebab banjir bandang dan longsor besar-besaran di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) pada akhir November 2025, yang telah menewaskan ratusan jiwa (data BNPB per 1 Desember 2025: 604 korban meninggal, 508 hilang, dan >1,5 juta terdampak), tentu penyebab utamanya deforestasi, bukan yang berskala kecil, tetapi pasti berskala besar, yang tidak mungkin ditimpakan kesalahannya pada orang-orang kecil pencuri kayu bakar untuk kebutuhan dapur.
Kalau penyebabnya berskala besar, mencakup luas kawasan ratusan hingga ribuan hektar, tentu terkait bisnis besar, oleh pengusaha besar dan diketahui oleh orang-orang besar. Tidak mungkin sembunyi-sembunyi.
Peraturan mulai dari UU sampai PerMen sudah ada, tetapi peraturan ya tinggal peraturan jika pengawasan lemah (atau dilemahkan –tetapi oleh siapa? Siapa yang berani dan begitu berkuasa?-).
Jangan-jangan ada diskresi kebijakan atas nama percepatan investasi, devisa negara, atau lebih retoris demi kemajuan, kesejahteraan dan kemakmuran nasional?.
Semua orang tentu berduka cita dan prihatin atas musibah yang besar dan parah dan memakan ratusan korban (rakyat yang tidak berdosa dan tidak ikut dapat benefit dari deforestasi).
Maka kalau peraturan perundangan tidak bisa membendung deforestasi besar-besaran, tentu menjadi pertanyaan publik, adakah semacam ‘deep state’ di hutan? Adakah jejak komprador di hutan? (Seperti yang kalau ditambang nikel ada kasus IMIP Morowali?).
Di balik curah hujan ekstrem (300 mm/hari akibat Siklon Senyar), para ahli dan akademisi meyakini bahwa akar utamanya adalah deforestasi masif akibat pembalakan liar (illegal logging), terkait pula ekspansi bisnis perkebunan sawit, dan tambang ilegal, yang membuka lahan hulu DAS secara brutal.
Ini bukan kebetulan alam semata, melainkan hasil eksploitasi sumber daya hutan untuk keuntungan ekonomi cepat, masive, dengan model komprador modern yang melibatkan oligarki lokal, orang kuat berpangkat ‘bintang’ sebagai "backing", dan jaringan mafia kayu.
Eksploitasinya diduga kuat melalui ‘pencucian’ izin perkebunan atau PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah); seperti sekutunya ‘pencucian uang’.
Mekanismenya rapi dan cerdik, yang menurut beberapa sumber kajian, konsepnya dapat dijelaskan dan dibayangkan sbb:
Ada hutan lindung negara yang dilarang ditebang (status HL/HP/HPT). Jika ditebang terkena pidana.
Ada lahan milik rakyat kecil di luar kawasan hutan (disebut APL). Di lahan ini, orang boleh tebang pohon yang sudah besar, tapi harus pakai surat resmi namanya PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah).
Mafia dan orang kuat menebang habis hutan lindung (yang sebenarnya terlarang) lalu kayunya dibawa ke lahan rakyat kecil (APL). Dengan memakai surat PHAT orang kecil itu (asli atau dipalsukan) supaya kayu “kelihatan legal”.
Dijual ke pabrik atau langsung diekspor ke (China/Malaysia?). Jadi, PHAT yang sebenarnya diperuntukkan rakyat kecil mengambil kayu di kebun sendiri, dipakai mafia untuk mencuci kayu curian dari hutan negara.
Hasilnya hutan negara gundul menimbulkan banjir dan longsor, dan memakan ratusan korban orang mati.
Uang triliunan mengalir ke mafia, orang kuat berpangkat, dan oligarki.
Rakyat kecil hanya mendapat uang receh (atau bahkan cuma dipinjam namanya).
Memang ada SIPuHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) diterbitkan oleh KLHK tahun 2017 untuk memonitor penebangan hutan agar bisa mencegah ilegal logging?
Inovasi digital ini tujuannya mulia: memangkas birokrasi dan mencegah korupsi.
SIPuHH seperti ‘aplikasi Gojek-nya kayu hutan’. Awalnya dibuat untuk membuat urusan tebang dan angkut kayu menjadi mudah, cepat, dan legal. Tetapi kalau dipakai orang salah, bisa jadi alat curang. Penggunaannya sederhana, step by step, tanpa ribet.
Dahulu mengurus izin tebang kayu butuh bolak-balik kantor, antre, dan biaya "receh" (kadang mahal). Sekarang online dengan website sipuhh.net, hanya perlu daftar user ID, ajukan permohonan, dan lapor hasil panen kayu dalam hitungan menit.
Semua data tercatat digital, jadi sulit dimanipulasi. Kayu dari mana, berapa volume, ke mana dikirim, semua traceable (bisa dilacak seperti paket Shopee).
Aplikasi ini terintegrasi dengan SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu), supaya kayu Indonesia diekspor secara aman, tanpa tuduhan "kayu curian" dari pihak luar negeri.
Baca Juga: Tambak Wedi Tengah Tergenang Komisi C Minta Pemkot Bikin Skema Pengendalian Banjir
Aplikasi SIPuHH telah memenangkan Top 40 Inovasi Pelayanan Publik 2017, lalu Top 5 Outstanding Achievement 2022 dari KemenPANRB.
KLHK menyatakan ini "pionir" untuk membuat bisnis hutan efisien dan taat aturan. Versi 2 SIPuHH (sejak 2022) ditambah layanan bukan kayu (rotan, madu) dan jasa lingkungan (karbon kredit).
Aplikasi ini mobile-friendly, bisa digunakan dengani HP, selama 24 jam seminggu , tanpa antre, dengan keamanan data terenkripsi, audit trail (jejak digital) untuk mencegah pemalsuan.
Aplikasi ini membanggakan. Menurunkan 40% biaya sejak 2017, waktu proses dari minggu menjadi hari.
Transparansi dibuktikan dengan publik bisa melihat data agregat di dashboard, membantu cegah illegal logging.
Persoalannya tetap ada celah bagi komprador/mafia kayu memalsukan data SIPuHH. Misalnya input volume fiktif dari hutan lindung sebagai "kayu PHAT legal".
Hasilnya kayu ilegal kelihatan bersih, ekspor lancar, tetapi hutan gundul. Rakyat kecil kebingungan memakai applikasi, dan sering "dipinjam" namanya oleh oligarki.
KLHK telah membongkar ribuan kasus 2025 cq Ditjen Gakkum, tetapi backing elite (orang kuat berbintang/oligarki) membuat hukuman menjadi ringan.SIPuHH untuk PHAT di moratorium sejak 29 Nov, evaluasi total karena banjir bukti penyalahgunaan. Tetapi sistemnya tetap jalan untuk kayu yang sah.
SIPuHH memang bagus sebagai alat modernisasi (seperti ATM untuk bank hutan) tetapi tanpa pengawasan ketat, akan selalu menjadi "pintu belakang" ‘deep state’.
Fenomena kayu gelondongan besar-besaran yang terseret banjir (terlihat di Sungai Batang Toru Sumut, Pantai Air Tawar Padang Sumbar, dan sungai-sungai Aceh) menjadi "bukti nyata" terjadinya illegal logging besar-besaran, seperti dibongkar Kemenhut dan Bareskrim Polri.
Ini mirip "enklave" di Morowali: elite lokal jadi makelar junior untuk investor asing/oligarki, sementara negara kehilangan kedaulatan hutan sebagai penyangga banjir. Rakyat miskin di lereng Bukit Barisan atau Leuser jadi korban, dengan kemiskinan >20% dan pengangguran pemuda >15% (BPS 2025), sementara rente mengalir ke segelintir orang kuat.
Ringkasan data laju deforestasi di tiga provinsi, berdasarkan data WALHI, JPIK, dan BPS, yang langsung berkorelasi dengan banjir bandang (hilangnya fungsi hidrologis hutan menyebabkan limpasan air 80-90% jadi banjir, bukan infiltrasi).
Baca Juga: Wakapolri Lakukan Kunjungan Kerja Ke Wilayah Terdampak Bencana Aceh Tamiang.
Jejak komprador modern dan backing "Orang Kuat" sangat nyata dalam kasus bencana Aceh, Sumut dan Sumbar.
Dimungkinkan adanya kolaborasi komprador modern, kelas pengusaha lokal yang jadi "mitra junior" untuk ekspor kayu ke luar negeri (China/Malaysia?), cuci legalitas via izin sawit fiktif, dan perlindungan operasi dengan backing oknum berbintang serta oligarki.
Pola ini klasik dan terjadi sejak sejak Orde Baru dimana mafia kayu menggunakan koneksi ‘orang kuat’ untuk akses hutan lindung, hasilnya shadow economy Rp50-100T/tahun (estimasi JPIK).
Di tahun 2025, Kemenhut mengungkap skema cuci kayu ilegal memakai PHAT perkebunan, dengan operasi di Aceh Tengah, Solok (Sumbar), dan Tapanuli (Sumut) ada puluhan kasus sepanjang tahun.
Ada sindikasi bisnis oligarki dan komprador lokal, dimana pengusaha sawit/tambang (sebut saja group X) mereka mendapat tax holiday PSN, tetapi keuntungan bocor ke asing; sedangkan rakyat lokal mendapat polusi dan banjir.
Koneksi orang kuat berbintang di Sumatera sering duduk sebagai komisaris perusahaan kayu/sawit, melindungi operasi dengan judul "keamanan kawasan".
Konon Bareskrim dan Kejagung sedang mengusut tetapi terbentur orang kuat yang terlibat.
Menghadapi ‘deep state lingkungan’, jaringan lintas kementerian (KLHK, ESDM) dan DPR (Komisi VIII mendesak investigasi, tetapi pelaksanaan lambat dan banyak terhambat).
Di demokrasi muda Indonesia, narasi "investasi demi lapangan kerja" menutupi eksploitasi brutal (sama seperti IMIP). Presiden Prabowo mendesak moratorium tambang/sawit (Celios 2025), tetapi implementasi lemah karena oligarki-komprador ‘trans-rezim’ masih bercokol kuat, entah sampai kapan.
Mungkin tidak akan pernah berhenti, selama orang rakus masih bersahabat dengan sistem kekuasaan korup, yang ironisnya didukung oleh voting rakyat melalui coblos pemilu setiap 5 tahun, ditukar sekedar bansos, amplop Rp 50-100 rb) dan bingkisan sembako.
Kita tinggal menunggu tahun 2026; mungkin ada banjir lagi, korban lagi (mudah-mudahan tidak terjadi), dan makin intensifnya narasi baru para ‘relawan-buzeer komprador-oligarki’: “Curah hujan ekstrem, bukan salah kita”!.
Sebagai penutup. Selamat tidur nyenyak, kayu sudah ditebang, rente sudah cair, dan peti mati berikutnya sudah dipesan. (roy/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat