Surabaya,JatimUPdate.id – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menerima penghargaan Wajib Pajak PBB Teladan Kota Surabaya Tahun 2025 dari Walikota Surabaya, Eri Cahyadi.
Penghargaan diserahkan Kepala UPTD Surabaya, Irfan Taufiq, kepada Direktur Keuangan, SDM dan Manajemen Risiko TPS, Sapto Wasono Soebagio pada Kamis (18/9) di Kantor TPS.
Baca juga: Bangunkan Pasar Turi dari 'Tidur Panjang'
Sapto mengungkapkan penghargaan ini menjadi bukti konsistensi TPS dalam menerapkan prinsip GCG, utamanya dalam aspek akuntabilitas dan transparansi.
Menurut Sapto, kepatuhan dan kedisiplinan TPS melaksanakan kewajiban perpajakan merupakan bentuk pelaksanaan tanggung jawab kepada negara.
Baca juga: TPS Siapkan 15.000 Bibit Mangrove untuk Rehabilitasi Pesisir Surabaya
"Penghargaan ini semakin memperkuat komitmen kami untuk terus menerapkan prinsip GCG guna menguatkan reputasi dan kepercayaan pelanggan maupun para pemangku kepentingan,” ujar Sapto.
Sementara Irfan Taufiq, mengapresiasi kedisiplinan TPS dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca juga: Pemkot Gencarkan Tagihan Pajak Daerah, Sasar Klaster Perumahan dan Wajib Pajak Investasi
Ia menyebut, jumlah PBB yang dibayarkan itu nilainya sangat signifikan. Bahkan, TPS menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu yang ditentukan, tanpa upaya penagihan.
“TPS merupakan contoh teladan dalam hal kepatuhan pajak. TPS tidak membayar tepat waktu, tetapi membayar lebih awal dari tenggat waktu yang ditentukan,” ungkap Irfan. (Roy)
Editor : Yuris. T. Hidayat