Surabaya,JatimUPdate.id – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menerima penghargaan Wajib Pajak PBB Teladan Kota Surabaya Tahun 2025 dari Walikota Surabaya, Eri Cahyadi.
Penghargaan diserahkan Kepala UPTD Surabaya, Irfan Taufiq, kepada Direktur Keuangan, SDM dan Manajemen Risiko TPS, Sapto Wasono Soebagio pada Kamis (18/9) di Kantor TPS.
Baca juga: Pengamat Ingatkan Pemkot: Abai Situs Sejarah Lemahkan Identitas Kota Pahlawan
Sapto mengungkapkan penghargaan ini menjadi bukti konsistensi TPS dalam menerapkan prinsip GCG, utamanya dalam aspek akuntabilitas dan transparansi.
Menurut Sapto, kepatuhan dan kedisiplinan TPS melaksanakan kewajiban perpajakan merupakan bentuk pelaksanaan tanggung jawab kepada negara.
Baca juga: Disorot Presiden AMI Tantang Pemkot Surabaya Klarifikasi Status Rumah Radio Bung Tomo
"Penghargaan ini semakin memperkuat komitmen kami untuk terus menerapkan prinsip GCG guna menguatkan reputasi dan kepercayaan pelanggan maupun para pemangku kepentingan,” ujar Sapto.
Sementara Irfan Taufiq, mengapresiasi kedisiplinan TPS dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca juga: Sering Wakili Eri Cahyadi di Sidang Paripurna, Lilik Bantah Isu Disiapkan Jadi Calon Wali Kota
Ia menyebut, jumlah PBB yang dibayarkan itu nilainya sangat signifikan. Bahkan, TPS menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu yang ditentukan, tanpa upaya penagihan.
“TPS merupakan contoh teladan dalam hal kepatuhan pajak. TPS tidak membayar tepat waktu, tetapi membayar lebih awal dari tenggat waktu yang ditentukan,” ungkap Irfan. (Roy)
Editor : Yuris. T. Hidayat