Warga Tolak SPPG di Villa Bukit Mas, Ajeng: Relokasi Butuh Waktu 6 Bulan

Reporter : Ibrahim
Ajeng Wira Wati, dok Jatimupdate.id/roy

Surabaya,JatimUPdate.id - Komisi D DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas polemik keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Villa Bukit Mas Cluster Jepang, Senin (29/9).

Anggota Komisi D, Ajeng Wira Wati, menjelaskan warga menolak dapur SPPG karena kawasan perumahan tidak diperuntukkan sebagai lokasi usaha.

Baca juga: Zuhro Respons Positif SE Kewaspadaan Penularan Campak, Ajak Ortu Vaksinasi Anak ke Puskesmas 

“Pihak SPPG sebenarnya sudah menempuh izin baik IMB maupun NIB sejak Februari, dan bahkan rencana operasionalnya pada 1 September kemarin. Tapi terkendala karena ada penolakan dari warga,” kata Ajeng.

Menurutnya, SPPG sudah menyatakan itikad baik dengan sepakat merelokasi.

Baca juga: Singgung Pasar Turi, Machmud: Harusnya Pemkot Gelisah Bagaimana Pasar Itu Bangkit 

Kendati begitu, tutur Ajeng proses relokasi SPPG membutuhkan enam bulan.

“Kalau titik relokasi sudah ketemu, mereka akan segera pindah. Jadi sebenarnya per 1 September harusnya sudah jalan, tapi tertunda,” jelasnya.

Baca juga: Komisi C Desak Kontrak Payung Dievaluasi

Ajeng menambahkan, SPPG merupakan bagian dari program Makanan Bergizi (MBG) yang sudah berjalan di 17 titik di Surabaya. Villa Bukit Mas rencananya akan menjadi titik ke-18.

“Kami berharap warga, RT maupun RW membuka ruang dialog, sehingga program ini tetap berjalan. Win-win solution harus dikedepankan supaya kebutuhan ribuan anak penerima manfaat tetap terpenuhi,” demikian Ajeng Wira Wati. (Roy)

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru