PROBOLINGGO (Jatimupdate.id) - Puluhan orang lari tunggang langgang saat Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota menggerebek pejudi sabung ayam dan cap jiki di Desa Pamatan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Kamis (18/8/2022). Di lokasi, sebanyak 5 (lima) orang diamankan.
Petugas juga berhasil mengamankan alat yang digunakan untuk perjudian sabung ayam dan cap jiki serta 51 motor. Adapun kegiatan judi tersebut digrebek setelah mendapat laporan dari warga.
Baca juga: Judi Online Berkedok Game, Penegak Hukum Diminta Telusuri Sistemnya
“ Lima orang pejudi yang ditangkap tersebut berinisial D, S,T, S, K. Empat Orang merupakan warga Tongas, dan satu orang warga Lumbang. Para pejudi tersebut tertangkap tangan sedang bermain judi di lokasi yang agak jauh dari pemukiman warga,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, saat menggelar konferensi pers di Mapolres, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: HGI Disorot Terkait Judi Online, Kerja Sama dengan Dindik Jatim Dipertanyakan
“Selain 51 motor, barang bukti lainnya yang diamankan berupa seperangkat peralatan judi cap jiki yakni papan, kain, bola bekel, bedak dan lainnya. Selajutnya petugas juga mengamankan uang yang diduga menjadi tombokan judi, serta tujuh ekor ayam yang digunakan untuk judi sabung ayam”, tambahnya.
Kapolres juga mengungkapkan, nantinya setelah dilakukan penyidikan, lima orang pelaku perjudian sabung ayam dan cap jiki akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Khusus motor-motor yang diamankan nantinya akan dicek fisik mesinnya. Ini untuk mengetahui apakah motor tersebut bodong atau tidak.
Baca juga: Bermain Higgs Games Island, Warga di Surabaya Divonis Satu Tahun Penjara
“Jadi untuk warga yang kemarin berada di lokasi dan terlanjur lari meninggalkan kendaraan bermotor mereka, bisa merapat ke Mapolres dengan membawa surat surat kendaraan bermotor yang mereka miliki.” pungkasnya.(rud)
Editor : Redaksi