Kangean Memanggil, Tetapi Negara Memilih Berpaling

Reporter : Ponirin Mika
Ponirin Mika

 

Oleh : Ponirin Mika

Baca juga: Ratusan Manuskrip Kuno Ditemukan di Gelaman Kangean

Pemuda asal Gelaman Kepulaan Kangean, Saat ini tinggal di Paiton, Probolinggo, JatimUPdate.id

Kangean, Sumenep, JatimUPdate id - Penolakan terhadap rencana survei seismik PT Kangean Energy Indonesia (KEI) di perairan Kepulauan Kangean bukan sekadar penolakan spontan yang lahir dari ketidaktahuan, tetapi merupakan ekspresi sadar dari masyarakat pesisir yang memahami bahwa laut adalah ruang hidup, bukan hanya ruang eksploitasi.

Tempo.co dalam laporannya pada Juli 2024 mencatat keresahan nelayan Kangean yang khawatir aktivitas seismik akan merusak ekosistem laut dan menurunkan hasil tangkapan mereka.

Survei seismik yang dilakukan dengan gelombang ledakan bawah laut dikenal memiliki dampak serius terhadap biota laut.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur dalam rilis resminya tahun 2023 menyebut bahwa getaran dan ledakan seismik bisa mencapai 260 desibel, cukup untuk merusak sistem navigasi ikan dan mamalia laut.

Bagi nelayan tradisional, rusaknya ekosistem sama artinya dengan hilangnya dapur mereka.
Namun, narasi resmi pemerintah dan perusahaan tetap menggunakan jargon “kepentingan energi nasional”.

Kompas.com menuliskan bahwa proyek survei ini diklaim sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional.

Akan tetapi, pertanyaan mendasar tetap menggantung: jika ini benar untuk kepentingan nasional, mengapa masyarakat di titik terdampak justru tidak mendapatkan posisi tawar yang adil dalam penentuan kebijakan?

Menurut laporan Mongabay Indonesia, banyak proyek ekstraksi sumber daya alam di Indonesia yang justru meninggalkan kerusakan ekologis dan konflik sosial.

Dari pesisir Sumenep hingga perairan Natuna, pola yang sama terus berulang: perusahaan datang atas nama negara, masyarakat diminta menerima atas nama pembangunan.

Di Kangean, nelayan dari Kecamatan Arjasa dan Sapeken secara terbuka menyatakan penolakan melalui forum warga.

Rekaman penolakan ini sempat dipublikasikan oleh Radar Madura dan viral di sejumlah kanal media lokal. Mereka menyebut, “Kami bukan anti pembangunan, tetapi kami ingin pembangunan yang tidak mematikan laut kami.”

Sementara itu, Walhi Jatim menegaskan dalam konferensi persnya bahwa pembangunan tanpa persetujuan rakyat lokal adalah bentuk kolonialisme baru.

Mereka merujuk pada prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang seharusnya menjadi standar dalam setiap proyek skala besar di wilayah adat dan pesisir.

Sayangnya, standar ini nyaris tidak terlihat dalam proses sosialisasi PT KEI di Kangean.

Baca juga: Konflik Survei Seismik di Pulau Kangean Picu Kekhawatiran

Proses sosialisasi yang dilakukan perusahaan, menurut kesaksian warga yang dimuat oleh TV9 Nusantara, hanya berupa pertemuan formal tanpa ruang kritik.

Warga diminta mendengar, bukan berdiskusi. Kehadiran aparat dalam sosialisasi justru menambah ketegangan, seolah-olah proyek ini sudah final dan rakyat hanya diminta menyetujui.

Jika negara benar-benar berpihak pada rakyat, seharusnya negara berdiri di sisi nelayan yang mempertahankan laut dari ancaman kerusakan.

Tetapi situasi di lapangan menunjukkan kecenderungan berbeda: negara berdiri di pihak korporasi dengan alasan “stabilitas investasi”.

Pola ini persis seperti yang terjadi dalam konflik agraria dan pesisir di banyak wilayah Indonesia.

Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut bahwa wilayah perairan Kangean adalah salah satu lumbung ikan terbesar di Jawa Timur.

Namun, potensi ekonomi maritim ini tidak pernah dijadikan poros utama pembangunan.

Sebaliknya, model pembangunan ekstraktif terus dipaksakan meski bertentangan dengan karakter sosial dan ekologis wilayah.

Laporan Tirto.id tahun 2022 menegaskan bahwa nelayan kecil adalah kelompok paling rentan dalam konflik sumber daya.

Baca juga: SMSI Sumenep Gelar Seminar Green Economy dan Tantangan Ekologis Perencanaan KEK Madura

Mereka tidak memiliki kekuatan hukum, tidak menguasai bahasa teknis perizinan, dan sering dikorbankan dalam negosiasi investasi. Apa yang terjadi di Kangean hari ini adalah cermin dari ketidakadilan struktural itu.

Masyarakat Kangean tidak menolak kemajuan. Mereka hanya menolak dipaksa menerima definisi kemajuan versi korporasi.

Bagi mereka, laut yang bersih dan hasil tangkapan yang cukup setiap hari adalah bentuk kedaulatan ekonomi yang lebih konkret daripada janji dana kompensasi dan CSR yang sering tidak tepat sasaran.

Dalam situasi seperti ini, suara pemuda lokal mulai bangkit. Komunitas maritim muda Kangean yang sempat diliput oleh kanal Madura Channel menyerukan gerakan “Jaga Laut, Jaga Martabat”.

Mereka menyadari bahwa jika mereka tidak bersuara hari ini, generasi berikutnya hanya akan mewarisi kerusakan ekologis dan identitas pesisir yang tercerabut.

Negara seharusnya tidak hanya hadir ketika mengesahkan izin industri, tetapi hadir membela ketika rakyatnya mempertahankan ruang hidup.

Jika negara hanya menjadi fasilitator investasi, lalu siapa yang melindungi laut Kangean dan masyarakatnya? 

Pada akhirnya, penolakan PT KEI bukan hanya soal proyek migas, tetapi tentang hak rakyat untuk merdeka di tanah dan lautnya sendiri. Jika suara itu diabaikan, maka sejarah akan mencatat bahwa Kangean pernah memanggil, tetapi negara memilih berpaling. (pm/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru