Palu, JatimUPdate.id - Kasus dugaan mafia tanah kembali mencoreng wajah penegakan hukum Indonesia. Alih-alih mendapat perlindungan, korban justru digugat oleh perusahaan besar setelah lahannya diserobot menggunakan sertifikat palsu.
Fenomena ini mempertegas potret timpangnya hukum agraria Indonesia yang kerap “tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Dari konflik besar seperti sengketa Jusuf Kalla dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), hingga ke daerah seperti Sigi, Sulawesi Tengah, pola kejahatan pertanahan menunjukkan skema serupa: pemalsuan dokumen, permainan oknum, dan kriminalisasi korban.
Baca juga: Luncurkan Hotline Pengaduan, Kementerian ATR Serukan Lawan Mafia Tanah
Kasus terbaru menimpa Joni Mardanis, warga Palu, yang membeli tanah seluas 6.398 meter persegi di Desa Lolu, Kabupaten Sigi, pada 2012. Tanah tersebut dibeli sah dari keluarga Hubaib lengkap dengan bukti jual beli, saksi, dan sertifikat hak milik (SHM) No. 00930.
Namun pada 2023, sebuah gudang cat berdiri di atas tanah tersebut tanpa izin. Setelah ditelusuri, lahan milik Joni diduga telah dijual kembali menggunakan sertifikat palsu SHM No. 342/Lolu.
Hasil laboratorium forensik menguatkan dugaan pemalsuan, dan seorang bernama Darwis Mayeri ditetapkan sebagai tersangka.
Ironisnya, meski pemalsuan terbukti, Joni sebagai pemilik sah kini justru digugat oleh pihak pembeli tanah dari sertifikat palsu tersebut, yaitu: PT Nipsea Paint and Chemicals (Nippon Paint Indonesia), Iwan Hosan, Zusana Pangely. Ketiganya menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Palu.
Kuasa hukum Joni, Moh. Galang Rama Putra dari Gumanara Law Office, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum.
“Pemalsuan sudah terbukti, pelakunya tersangka, tapi korban malah digugat perusahaan besar. Ini penghinaan terhadap keadilan,” ujar Galang, Jumat (7/11/2025).
Galang menilai pola ini lazim digunakan mafia tanah untuk menutupi kejahatan pidana dengan menggiring kasus ke ranah perdata.
Nippon Paint Dipanggil Penyidik, Akui Ada Dokumen Palsu
Penyidik Polda Sulawesi Tengah, Ridwan Maradjengi, membenarkan pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Nippon Paint Indonesia. Perwakilan perusahaan disebut telah memberi keterangan bahwa mereka tetap menganggap pembelian sah karena sertifikat diterbitkan BPN. Namun, hal yang mengejutkan, perusahaan juga mengakui mengetahui adanya 13 surat warkah palsu dalam proses terbitnya SHM No. 342.
Galang menilai pengakuan tersebut justru memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum dengan kesadaran penuh.
Ia mendesak Polda Sulteng memasang garis polisi di lokasi sengketa untuk mencegah benturan fisik dan mengamankan barang bukti pidana.
“Tanah dari sertifikat palsu bukan objek perdata. Itu barang bukti pidana. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah,” tegasnya.
Kisah Berulang dari Makassar hingga Sigi
Sengketa Joni Mardanis mengingatkan publik pada kasus besar di Makassar ketika Jusuf Kalla melaporkan dugaan rekayasa sertifikat 16,4 hektare lahan miliknya di Metro Tanjung Bunga. Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menegaskan mafia tanah tidak pandang bulu.
“Kalau orang sekelas JK saja bisa diperlakukan seperti ini, apalagi rakyat biasa?”katanya.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan penyerobotan tanah adalah pidana.
“Modus mafia tanah sering melibatkan oknum pertanahan. Birokrasi yang rumit membuka ruang permainan.”
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya berjanji “menggebuk mafia tanah sampai tuntas” dalam kerja sama Polri–ATR/BPN pada 2024. Namun kasus-kasus seperti yang menimpa Joni menunjukkan janji itu masih jauh dari harapan.
Bangunan besar tetap berdiri di atas tanah rakyat, sementara korban harus menghadapi gugatan hukum yang melemahkan posisi mereka.
Kasus Sigi kini menjadi potret gamblang carut-marut hukum agraria: pemalsu jadi tersangka, korporasi bersikeras, dan korban justru digugat (*).
Editor : Redaksi