Komisi B DPRD Sidoarjo Dalami Dugaan Pelanggaran Penunjukan Plt Direktur Operasional Delta Tirta

Reporter : Imam Hambali
Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto, menegaskan bahwa pihaknya akan mengkaji secara mendalam dugaan pelanggaran dalam proses penunjukan tersebut.

 

Sidoarjo, JatimUPdate.id - Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo menaruh perhatian serius terhadap polemik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Operasional Perumda Delta Tirta.

Baca juga: DPRD Sidoarjo Soroti Kinerja KONI: Minim Fasilitas dan Kepedulian

Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto, menegaskan bahwa pihaknya akan mengkaji secara mendalam dugaan pelanggaran dalam proses penunjukan tersebut.

Menurut Bambang, langkah evaluasi ini penting agar setiap kebijakan di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan asas tata kelola yang baik.

“Akan dipelajari dulu aturan yang ada. Bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) nanti juga akan mempelajari, apakah penunjukan ini melanggar atau tidak. Kalau memang melanggar, ya harus kembali pada aturan. Semua masukan akan ditampung, dipelajari, dan ditindaklanjuti. Komisi B sebagai mitra BUMD tentu akan mengawal penuh,” tegas Bambang, Senin (10/11/2025).

Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan publik atas keputusan Bupati Sidoarjo selaku KPM yang menunjuk Saifuddin, SE - Kepala Cabang (Kacab) Taman - sebagai Plt Direktur Operasional Perumda Delta Tirta.

Kebijakan ini dianggap tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku mengenai pengisian jabatan strategis di perusahaan daerah.

Berdasarkan Pasal 24 Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, kekosongan jabatan direktur bidang di BUMD hanya dapat diisi oleh pejabat struktural tertinggi di bawah direksi atau oleh direktur bidang lainnya.

Ketentuan tersebut bertujuan menjaga kesinambungan manajemen serta mencegah intervensi yang tidak sesuai prosedur.

Baca juga: Ketua DPRD Sidoarjo Klarifikasi Ketegangan dengan Bupati: Kolaborasi Jadi Kunci Pembangunan

Sementara itu, dalam struktur organisasi Perumda Delta Tirta yang diatur melalui Peraturan Direktur Nomor 02 Tahun 2023, posisi tertinggi di bawah jajaran direksi adalah Sekretaris Perusahaan.

Dengan demikian, secara normatif pejabat yang berhak ditunjuk sebagai Plt Direktur Operasional adalah Sekretaris Perusahaan atau salah satu direktur bidang lainnya.

Pengamat tata kelola BUMD dari Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP), Dr. Andika Wibowo, menilai keputusan Bupati Sidoarjo selaku KPM tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Jika mengacu pada Permendagri 23/2024, kepala cabang tidak masuk kategori pejabat yang boleh ditunjuk sebagai Plt direktur. Maka secara normatif, penunjukan ini bermasalah,” ujarnya.

Andika juga mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 mengamanatkan agar pengelolaan BUMD berpedoman pada prinsip good corporate governance atau tata kelola perusahaan yang baik.

Baca juga: Dewan Minta OPD Bersinergi dalam Pelaksanaan Program Pembangunan di Sidoarjo

“Kebijakan yang tidak sesuai aturan berisiko menimbulkan ketidakpastian internal dan mengurangi profesionalitas manajemen. BUMD harus dikelola secara legal, transparan, dan berintegritas,” tambahnya.

Kontroversi ini, lanjut Andika, berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola BUMD jika tidak segera diklarifikasi atau dikoreksi sesuai regulasi.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, penunjukan Saifuddin sebagai Plt Direktur Operasional dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo, untuk mengisi kekosongan jabatan usai Slamet Setiawan dinyatakan uzur dan tidak lagi dapat melaksanakan tugasnya.

Meski demikian, keputusan tersebut masih menimbulkan perdebatan karena dinilai tidak sesuai dengan mekanisme penunjukan jabatan direktur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (ih/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru