Karyawan Kebun Binatang Surabaya Pensiun di Usia 56 Tahun, Ada Pesangon?

Reporter : Ibrahim
Pintu masuk KBS, dok Jatimupdate.id

Surabaya, JatimUPdate.id - Direktur Keuangan dan SDM, Kebun Binatang Surabaya, Muhammad Nahroni, menegaskan batas usia maksimal karyawan di Kebun Binatang Surabaya (KBS) maksimal umur 56 tahun.

Hal itu sudah mendapatkan persetujuan dalam pembahasan Raperda Perumda Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), yang baru rampung pembahasannya.

Baca juga: Komisi B Awasi Seleksi Direksi KBS, Tegaskan Tak Akan Intervensi 

"Untuk karyawan kita nanti acuannya masih pakai acuan yang lama, 56 tahun." kata Nahroni, kepada jatimupdate, Jum'at (28/11).

Ia menjelaskan batas usai maksimal karyawan KBS menyesuaikannya dengan Permendagri juga Perumda PDAM Surya Sembada.

Ia menegaskan karyawan yang umurnya 56 tahun, dan dinyatakan pensiun dari perusahaan milik Pemkot itu akan mendapatkan pesangon.

"Itu dipersamakan dengan Pemendagri dan PDAM, sama di sana, di mana kita cantolkan ke sana. Maka setelah selesai, karyawan kita dikasih pesangon sesuai dengan masa jabatannya, masa kerjanya." jelas Nahroni. 

Baca juga: Keuangan 2025 Melesat, Seleksi Direksi Baru KBS Diharapkan Berdampak Lebih Baik 

Sayangnya Nahroni tidak merinci berapa besaran uang pesangon untuk karyawan KBS.

Ia menjabarkan besaran pesangon karyawan KBS telah diatur oleh manajemen, dan tidak dimasukkan dalam Raperda yang baru.

"Ada beberapa item yang menjadi dasar besaran uang pesangon. Jadi karyawan tetap mendapatkan pesangon meskipun perdanya berubah, itu tidak mempengaruhi hak karyawan. Dan kalau untuk pesangon karyawan kita atur sendiri." beber Nahroni. 

Baca juga: Kontribusi ke PAD Kecil, BUMD Jatim Disorot Publik

Sedangkan untuk direksi Nahroni menyebut, berdasarkan Raperda yang baru direksi KBS tidak mendapatkan uang pesangon.

"Kalau mengacu pada perda yang baru tidak ada." demikian Muhammad Nahroni. (RoY)

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru