Kemendes Siapkan Mitigasi Kekurangan Dana Desa 2025

Reporter : Deki Umamun Rois
Suasana Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto didampingi sejumlah pejabat terkait Kebijakan Dana Desa tengah melakukan jumpa pers, pada Kamis (4/12/2025).

 

Jakarta, JatimUPdate.id — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menegaskan kesiapan untuk terus mendampingi desa-desa di seluruh Indonesia dalam mengatasi potensi kekurangan pembayaran Dana Desa tahun anggaran 2025.

Baca juga: Mendes Dorong Pertumbuhan Kopdes, Minimarket Diminta Stop Ekspansi

Hal ini disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, dalam konferensi pers di Kantor Kemendes, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Kekhawatiran muncul terkait pembayaran Dana Desa tahap II 2025, terutama dana non-earmarked—yang tidak memiliki alokasi penggunaan spesifik.

Pemerintah menyadari risiko ini dan telah merumuskan sejumlah solusi agar pelaksanaan program desa tidak terganggu.

“Pemerintah pusat bersama pemerintah kabupaten akan terus melakukan pendampingan dan mitigasi agar masalah Dana Desa 2025 dapat diatasi dengan efektif,” ujar Mendes Yandri.

Lima Langkah Mitigasi Dana Desa 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa 2025, pemerintah menyiapkan lima langkah teknis untuk menutup kekurangan dana:

1. Memanfaatkan sisa Dana Desa earmarked (yang sudah ditentukan penggunaannya) untuk membayar kegiatan non-earmarked yang belum terbayarkan.

2. Menggunakan dana penyertaan modal desa ke lembaga ekonomi seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau BUMDes Bersama yang belum disalurkan, khususnya untuk program ketahanan pangan.

3. Menggunakan sisa anggaran atau penghematan anggaran tahun berjalan 2025, termasuk sumber pendapatan selain Dana Desa, serta menunda kegiatan yang belum dilaksanakan.

4. Memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025, termasuk SiLPA lanjutan yang akan digunakan pada tahun anggaran 2026.

5. Jika langkah-langkah di atas belum cukup, selisih kekurangan akan dicatat sebagai kewajiban yang harus dibayarkan pada tahun 2026, dari sumber pendapatan selain Dana Desa.

Yandri menegaskan bahwa pembayaran kekurangan Dana Desa ini tidak akan mengurangi besaran Dana Desa di tahun 2026.

“Selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan dan akan dianggarkan serta dibayarkan di tahun anggaran 2026, sehingga tidak mengganggu alokasi Dana Desa tahun berikutnya,” jelasnya.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri segera mengeluarkan surat edaran sebagai pedoman bagi pemerintah kabupaten dan desa. Beberapa langkah teknis yang harus dilakukan meliputi:

Baca juga: Pemerintah Pastikan Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Tak Ganggu Pembangunan Desa

- Mengungkapkan kewajiban yang belum dibayar dalam catatan atas Laporan Keuangan tahun 2025.

- Melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 untuk menggeser alokasi anggaran.

- Menerbitkan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes 2026 guna memanfaatkan SiLPA lanjutan sebelum APBDes tahun berjalan.

- Melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Desa (APD) tahun 2026 untuk memanfaatkan SiLPA tahun 2025.

- Bupati menugaskan camat untuk mengevaluasi pergeseran anggaran APBDes dan memastikan alokasi untuk kegiatan yang belum terbayarkan.

Pertemuan resmi yang melibatkan Kemendes PDT, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta berbagai asosiasi pemerintahan desa seperti APDESI, AKSI, PPDI, dan PABPDSI, menegaskan komitmen bersama dalam mengatasi tantangan ini.

Baca juga: Desa Kesulitan Lahan untuk KDMP, Pemerintah Siapkan Regulasi

Dirjen Bina Pemerintahan Desa dan Dirjen Perimbangan Keuangan juga turut hadir dalam koordinasi ini.

H. Sutoyo Muslih, mewakili Ketua Umum PPDI Sarjoko, menyampaikan harapan segera terbitnya surat keputusan bersama lintas kementerian sebagai pedoman pelaksanaan.

Dana Desa merupakan sumber utama pendanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Dengan langkah-langkah mitigasi yang terstruktur dan dukungan lintas instansi, pemerintah optimis dapat menghindari potensi gagal bayar dan menjaga kelancaran program pembangunan desa.

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bersama pemerintah daerah telah menyiapkan serangkaian langkah strategis untuk mengatasi potensi kekurangan pembayaran Dana Desa 2025.

Dengan koordinasi yang kuat dan kebijakan teknis yang jelas, diharapkan desa-desa di seluruh Indonesia tetap dapat menjalankan program pembangunan tanpa hambatan finansial. (dek/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru