Pemkab Sidoarjo Sepakat Bongkar Tembok Pembatas Mutiara Regency, Akses Jalan Warga Dibuka

Reporter : Imam Hambali
Bupati Sidoarjo Subandi,bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sidoarjo sepakat untuk membongkar tembok tersebut demi kepentingan umum. Kesepakatan itu diambil dalam pertemuan yang digelar Jumat (19/12/2025) sore.

 

Sidoarjo, JatimUPdate.id - Polemik tembok pembatas yang menutup akses jalan warga Banjarbendo di kawasan Perumahan Mutiara Regency akhirnya menemui titik terang.

Baca juga: Sidak RTLH di Sedati, Bupati Sidoarjo Pastikan Rumah Warga Segera Diperbaiki

Bupati Sidoarjo Subandi, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sidoarjo sepakat untuk membongkar tembok tersebut demi kepentingan umum. Kesepakatan itu diambil dalam pertemuan yang digelar Jumat (19/12/2025) sore.

Hadir dalam forum tersebut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang diwakili Kasi Datun Muslichan Darojad, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati.

Dalam pertemuan itu, Forkopimda mendengarkan pendapat ahli hukum dan menyerap aspirasi warga dari tiga perumahan, yakni Mutiara Regency, Mutiara Harum, dan Mutiara City. Hasilnya, disepakati bahwa tembok pembatas akan dibongkar guna integrasi jalan antarwilayah.

“Hari ini fasilitas umum yang ada di Mutiara City dan Mutiara Regency kita buka untuk kepentingan umum,” tegas Bupati Sidoarjo Subandi.

Ahli hukum dari Universitas Airlangga Surabaya, Dr. M. Syaiful Aris, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, memaparkan dasar hukum terkait kewenangan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo secara yuridis memiliki kewenangan untuk menegakkan aturan terhadap pelanggaran fasilitas umum daerah, termasuk prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).

“Termasuk tindakan pemulihan fungsi jalan tanpa harus mensyaratkan terlebih dahulu pembentukan Perda RP3KP,” ujar Aris.

Menurutnya, kewenangan tersebut bersumber dari peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan jalan, ketertiban umum, serta penegakan Peraturan Daerah. Selama dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah, untuk kepentingan umum, dan sesuai asas-asas pemerintahan yang baik, tindakan tersebut dinilai sah secara hukum.

Baca juga: Bupati Sidoarjo Minta Perbaikan Jalan Rusak Dikebut, Kecamatan dan PUBMSDA Diminta Bergerak Serentak

Namun demikian, kuasa hukum dan perwakilan warga Mutiara Regency yang menolak pembongkaran tembok memilih walkout usai menyampaikan keterangan di hadapan Forkopimda.

Sementara itu, perwakilan warga Mutiara Harum, Alex, menyatakan dukungannya terhadap integrasi jalan tersebut. Ia menegaskan bahwa status PSU ketiga perumahan telah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo.

“Jalan di tempat kami sudah diserahkan kepada pemerintah. Selama ini kami juga sudah membuka akses jalan menuju Mutiara Regency yang sebelumnya belum memiliki jalan sendiri,” kata Alex.

Alex menambahkan, selama ini Mutiara Regency cenderung bersifat eksklusif dengan membangun gapura dan portal, meski akses keluar masuk masih melewati wilayah Mutiara Harum. Ia berharap seluruh portal dan gapura juga dibongkar agar akses benar-benar terbuka untuk masyarakat luas.

“Kita bukan memfasilitasi perumahan, tapi untuk masyarakat,” tegasnya.

Baca juga: Jalan Embong Kali Krian Sidoarjo Rusak dan Berlubang

Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan, memastikan keputusan Forkopimda akan segera ditindaklanjuti. Pembongkaran tembok akan dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP) melalui Satpol PP.

“Kami akan menyampaikan surat pemberitahuan dan peringatan terlebih dahulu. Harapannya, pihak terkait bisa membongkar secara sukarela,” ujarnya.

Bachruni menargetkan proses pembongkaran untuk integrasi jalan dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Insyaallah minggu depan sudah mulai tahapan peringatan hingga eksekusi pembongkaran,” pungkasnya.(ih)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru