Bondowoso, JatimUPdate.id, – Penantian panjang ribuan tenaga honorer di Kabupaten Bondowoso akhirnya menemui titik terang.
Baca juga: Bupati Bondowoso Resmi Buka Festival Ramadhan 2026, Dorong Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya
Pemerintah Kabupaten Bondowoso memastikan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 akan segera direalisasikan.
Penyerahan SK tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Desember 2025, sebagaimana tertuang dalam surat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso Nomor 800.1.13.2/786/430.10.1/2025 tentang Penyerahan Petikan Surat Keputusan Bupati Bondowoso mengenai Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025.
Kepastian ini menjadi kabar yang telah lama dinantikan para tenaga non-ASN yang selama ini menunggu kejelasan status serta kepastian hukum kepegawaiannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Bondowoso, Anisatul Hamidah, menyebutkan sekitar 4.502 tenaga honorer akan menerima SK PPPK paruh waktu yang rencananya diserahkan langsung oleh Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid.
Baca juga: Disdik Bondowoso Atur Jam Belajar Ramadan 2026 Mulai 07.30 WIB
“Jumlahnya 4.502 orang,” ujar Anis saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).
Pengaturan mengenai PPPK paruh waktu mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 15 dan 16 Tahun 2025, yang menjadi pedoman pelaksanaan pengadaan serta mekanisme kerja PPPK paruh waktu di berbagai instansi pemerintahan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyebutkan ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Baca juga: Kepala Pesantren Nurul Jadid, Kiai Abdul Hamid Wahid Raih Gelar Doktor Cumlaude
Dengan demikian, meskipun memiliki skema kerja yang berbeda, PPPK paruh waktu tetap berstatus ASN secara hukum.
Adapun pengangkatan PPPK paruh waktu ini hanya diperuntukkan bagi pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN, namun tidak lulus atau tidak memperoleh formasi pada pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024. (ries/mmt)
Editor : Miftahul Rachman