KUHP–KUHAP Baru: Hukum Merdeka, Warga Siaga

Reporter : Redaksi
Ilustrasi

Oleh : widodo, ph.d

pengamat keruwetan sosial

 

 

Surabaya, JatimUPdate.id - Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi menutup buku hukum kolonial dan membuka jilid KUHP–KUHAP Baru.

Secara simbolik ini dirayakan sebagai dekolonialisasi. Tapi dalam praktik, yang terasa justru kolonialisasi baru atas kebebasan warga, dengan pasal-pasal yang rapi di teks, liar di tafsir.

Konteksnya penting. Indeks Demokrasi Indonesia terus menurun dalam beberapa tahun terakhir. Laporan EIU dan Freedom House sama-sama mencatat kemunduran pada kebebasan sipil dan ekspresi.

Artinya, hukum pidana baru ini lahir bukan di masa demokrasi menguat, tapi saat negara makin sensitif terhadap kritik.

Di titik inilah negara menghidupkan kembali pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden norma yang dulu dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena mengancam kebebasan berpendapat.

Kini ia hadir dengan bahasa lebih sopan: “menyerang kehormatan atau martabat”. Masalahnya, kehormatan siapa, ditentukan oleh siapa, dengan standar apa semuanya kabur. Kritik bisa disulap jadi delik, satire jadi perkara.

Sejarah penegakan hukum memberi peringatan keras. Dalam beberapa tahun terakhir, ratusan warga diproses menggunakan pasal karet UU ITE, mayoritas karena ekspresi di media sosial.

Bahkan setelah “klarifikasi” dan janji penertiban, praktik kriminalisasi tetap terjadi. Jika UU ITE yang sudah direvisi saja masih lentur, apa alasan publik percaya KUHP Baru akan lebih jinak?

Lebih membumi lagi, Pasal 436 tentang penghinaan ringan membawa pidana 6 bulan penjara atau denda Rp10 juta. Ini pasal yang menyasar emosi harian: umpatan, makian, ekspresi spontan.

Di negeri dengan puluhan juta pengguna media sosial aktif dan literasi hukum rendah, pasal ini bukan mendidik, tapi mengintimidasi secara struktural. Yang rawan terseret bukan elite, melainkan warga biasa.

Sementara itu, KUHAP Baru memperluas kewenangan aparat, terutama kepolisian, dalam penangkapan dan penggeledahan. Masalahnya klasik: pengawasan lemah, akuntabilitas rapuh.

Data pengaduan publik soal kekerasan dan penyalahgunaan wewenang aparat tak pernah benar-benar surut.

Kewenangan diperbesar tanpa koreksi budaya hanya akan melahirkan negara superkuat, warga superwaspada.
Pendukung KUHP–KUHAP Baru mengangkat jargon restorative justice dan pidana alternatif sebagai bukti kemajuan.

Di atas kertas, itu progresif. Di lapangan, keadilan restoratif kerap selektif lunak pada yang berdaya, keras pada yang lemah.

Hukum humanis tanpa reformasi mental aparat hanya jadi poster seminar.
Masalah kian kompleks karena aturan turunan belum lengkap, sosialisasi minim, dan sinkronisasi dengan UU lain termasuk UU ITE masih compang-camping. Hasilnya bukan kepastian hukum, melainkan ketidakpastian yang dilegalkan.

Maka kekhawatiran publik bukan histeria. Ini alarm rasional berbasis pengalaman dan data. Seperti pepatah versi zaman ini:
air susu demokrasi dibalas air cucian pasal karet.

Sampai aparat berubah, pengawasan diperketat, dan pasal multitafsir dipersempit, satu hal perlu diingat warga:
kritik masih sah, tapi risikonya kini lebih mahal.

Di republik ini, masalahnya bukan rakyat terlalu vokal melainkan negara terlalu gampang tersinggung. (red)

 

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru