Polda Jatim Komitmen Berantas Judi, Amankan 838 Tersangka

jatimupdate.id
Tersangka judi judi togel, dadu, cap ji ki (bola glinding) dan sabung ayam.

SURABAYA (Jatimupdate.id) -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, bersama Polres jajaran mulai bulan Januari sampai 1 September 2022 melakukan penindakan pelaku judi online. Tidak hanya perjudian, melainkan juga mengamankan para tersangka judi togel, dadu, cap ji ki (bola glinding) dan sabung ayam.

Tak main main, kasus yang diungkap sebanyak 575 kasus, dengan rincian. 215 kasus judi online, 360 kasus judi konvensional. Sedangkan jumlah tersangka 838 orang. Untuk tersangka judi online sebanyak 219 sedangkan judi konvensional jumlah tersangka sebanyak 619.

Baca juga: Polda Jatim Gelar KreaFest 2026, Ajak Generasi Muda Manfaatkan AI untuk Edukasi dan Keselamatan Masyarakat

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, menyebutkan, ini sesuai komitmen Kapolda Jatim yang menindaklanjuti perintah Kapolri. Untuk menindak tegas pelaku judi online dan narkoba.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan, ini komitmen Polda Jawa Timur beserta Polrestabes/ta/res jajaran dalam mengungkap kasus perjudian baik online maupun konvensional terus dibuktikan.

*Selain itu tidak hanya mengamankan pelaku judi online saja, melainkan juga mengamankan beberapa tersangka judi judi togel, dadu, cap ji ki (bola glinding) dan sabung ayam," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jumat (2/9/2022) petang.

Baca juga: Kepolisian Daerah Jawa Timur Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya

Terbukti selama bulan Januari 2022 hingga 1 September 2022 Polda Jatim, berdasarkan Analisa dan Evaluasi (Anev) polda jatim berhasil mengungkap kasus Perjudian sebanyak 575 kasus dengan total tersangka 838 orang.

"Ini komitmen Bapak Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dalam menindaklanjuti perintah Kapolri untuk memberantas perjudian," lanjut dia.

Baca juga: Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026

Kombes Dirmanto menyebutkan tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jouncto pasal 45 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP.(rud) 

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru