Surabaya,JatimUPdate.id - Komisi B DPRD Surabaya, memulai pembahasan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Senin (26/1).
Ketua Pansus, Baktiono mengatakan, digodoknya Raperda tersebut merupakan terobosan baru karena Surabaya berpredikat smart city
Baca juga: KBS Resmi Jadi Perumda, Manajemen Kebun Binatang Surabaya Siap Benahi Legalitas
"Ini membuat terobosan yang baru, karena kita adalah smart city, kota yang cerdas, jadi semuanya harus diolah secara cermat dan cerdas juga. Jadi kita ini membahas raperda tentang pengelolaan air limbah domestik." tutur Baktiono.
Baktiono memaparkan, penggodokan Raperda fokus pada pengelolaan greywater, dan blackwater, misalnya limbah perusahaan, hotel, restoran, serta depot.
Pun tinja dari rumah yang kelola secara konvensional oleh swasta yang diambil dari septic tank.
"Kalau yang dari greywater itu mereka bisa dibuang di pengelolaan tempat limbah seperti di keputih atau SIER," tambah Baktiono.
Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
Baktiono menegaskan, melalui Raperda ini kedua limbah tersebut akan dipadukan secara terpusat.
Menurutnya perpaduan itu akan dilakukan oleh pemerintah pusat sebagaimana di Kabupaten Badung kota Denpasar Bali
"Jadi semua limbah limbah air dari hotel, restoran, perusahaan, maupun limbah-limbah tinja litu langsung masuk ke pipa khusus dan disedot, dikelola, diolah untuk bermanfaat." beber Baktiono.
Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
Baktiono menyebut, dari hasil olahan limbah itu dipastikan menghasilkan pupuk, listrik, gas.
Sedangkan greywater lanjut politisi senior PDI Pejuangan dapat dikembangkan lagi menjadi air jernih
"Bisa menjadi gas, bisa menjadi listrik, bisa menjadi pupuk, dan yang greywater pun bisa diolah lagi. Bisa diolah dan airnya bisa dijernihkan, bisa dimanfaatkan. Artinya nol limbah setelah diolah." urai Baktiono. (RoY)
Editor : Miftahul Rachman