Jakarta, JatimUPdate.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan 10 anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031.
Baca juga: Ekonomi Sumbar Tertekan, Andre Rosiade Desak Pelindo Garap Industri CPO
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang III Tahun 2025–2026, Selasa (10/2/2026).
Pengesahan dilakukan setelah Komisi IX DPR RI menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para calon anggota dewan pengawas.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Putih Sari, menjelaskan bahwa proses uji kelayakan telah dilaksanakan sejak akhir Januari hingga awal Februari 2026, dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat.
“Berdasarkan hasil uji kelayakan serta mempertimbangkan masukan masyarakat, Komisi IX DPR RI memilih anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan periode 2026 sampai 2031 berdasarkan musyawarah untuk mufakat,” ujar Putih saat membacakan laporan dalam rapat paripurna.
Setelah laporan dibacakan, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang memimpin sidang meminta persetujuan peserta rapat.
“Apakah laporan Komisi IX DPR RI atas hasil uji kelayakan calon anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat disetujui?” tanya Saan.
“Setuju!” jawab peserta sidang secara serempak.
Baca juga: Bamsoet Tegaskan Pancasila Harus Jadi Strategi Hadapi Tekanan Geopolitik Global
Adapun 10 anggota Dewas yang disahkan adalah:
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan
1. Afif Johan (unsur pekerja)
2. Stefanus Adrianto Pasat (unsur pekerja)
3. Paulus Agung Pambudi (unsur pemberi kerja)
4. Sunarto (unsur pemberi kerja)
5. Lula Kamal (unsur tokoh masyarakat)
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan 108 SKK ke Kejari Surabaya, Tunggakan Iuran Capai Rp8,49 Miliar
6. Dedi Hardianto (unsur pekerja)
7. Ujang Romli (unsur pekerja)
8. Abdurrahman Lahabato (unsur pemberi kerja)
9. Sumarjono Saragih (unsur pemberi kerja)
10. Alif Nuriyanto Rahman (unsur tokoh masyarakat)
Dewan pengawas memiliki tugas mengawasi pelaksanaan program serta kinerja BPJS agar berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik dan melindungi kepentingan peserta.
Pengesahan ini menandai dimulainya masa tugas dewan pengawas baru yang akan mengawal kinerja BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan hingga 2031.
Sumber: Rapat Paripurna DPR RI. (sof/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat