Oleh Defiyan Cori
Ekonomi Konstitusi
Baca juga: LaNyalla: Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945
Jakarta, JatimUPdate.id - Dalam perdebatan tentang reformasi lembaga legislatif di Indonesia, pertanyaan mendasar muncul: mengapa Badan Anggaran (Banggar) dan sejumlah alat kelengkapan DPR yang dianggap tidak relevan harus dibubarkan?
Jawabannya berakar pada bagaimana fungsi dan struktur legislatif di negara lain berbeda dengan praktik yang ada di Indonesia.
Fungsi penganggaran atau _budgeting_ yang melekat pada DPR sebenarnya terbatas pada perumusan kebijakan anggaran secara umum.
Penyusunan, pembagian, dan penetapan anggaran lebih dominan menjadi tugas eksekutif—Presiden dan para menterinya. Dengan kata lain, DPR bertugas menentukan arah alokasi dan distribusi anggaran dalam kerangka policy, bukan mengurusi detail teknis satuan anggaran.
Di banyak negara maju, anggota parlemen tidak terlibat secara rutin dalam penyusunan atau perubahan undang-undang secara terus-menerus. Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berlaku telah dirancang untuk mengantisipasi tantangan masa depan, sehingga kegiatan legislasi lebih bersifat insidental dan terfokus, bukan proyek tahunan yang membebani anggaran negara.
Baca juga: Prabowo Tak Mau Harga Sawit RI Diatur Negara Lain: Kalau Tak Dibeli, Simpan untuk Cucu
Seorang anggota DPR idealnya adalah wakil rakyat yang memiliki keahlian tidak hanya dalam politik, tetapi juga dalam bidang fungsional yang sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
Hal ini menuntut anggota legislatif menjadi profesional yang mandiri, sehingga kebutuhan akan tenaga ahli dalam jumlah besar menjadi tidak relevan.
Lebih jauh, pengawasan yang dilakukan anggota DPR seharusnya lebih banyak dilakukan di daerah pemilihannya, sehingga mereka dapat lebih dekat dengan konstituen.
Anggota DPR yang bertujuan semata-mata memperoleh fasilitas seperti rumah dinas atau kekayaan pribadi justru bertolak belakang dengan misi utama mereka—mewakili kesejahteraan rakyat.
Masalahnya, di Indonesia sistem seleksi anggota DPR masih sangat dipengaruhi faktor finansial. Perekrutan yang berbasis uang menyebabkan fokus anggota DPR lebih pada pemenuhan kebutuhan pribadi ketimbang pelayanan kepada rakyat.
Baca juga: Pidato KEM dan Kebijakan Fiskal, Viva Yoga: Mewujudkan Cita-Cita Presiden Lewat Program Transmigrasi
Pertanyaan penting yang muncul adalah: jika gaji dan tunjangan tetap dihapus, apakah masih ada yang berminat menjadi wakil rakyat?
Hal ini membuka wacana mendalam tentang bagaimana reformasi legislatif perlu menyentuh aspek mekanisme seleksi, transparansi, dan profesionalisme anggota DPR agar benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan konstituen.
Reformasi alat kelengkapan DPR, khususnya badan-badan yang tidak relevan, menjadi penting untuk menyesuaikan fungsi legislatif dengan praktik global dan kebutuhan nasional.
Penguatan peran DPR dalam perumusan kebijakan anggaran tanpa terjebak dalam detail teknis, peningkatan profesionalisme anggota legislatif, serta perbaikan mekanisme seleksi menjadi kunci agar DPR mampu menjalankan tugasnya secara efektif dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. (red)
Editor : Redaksi