Surabaya,JatimUPdate.id – Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri mencecar Kepala Bidang Drainase DSDABM Kota Surabaya, Adi Gunita, dalam rapat dengar pendapat (RDP) normalisasi Sungai Kalianak, Senin (2/3).
Syaifuddin mempertanyakan dasar hukum penandaan rumah warga di bantaran sungai yang disebut masuk wilayah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Baca juga: Sempat Tertunda, Ajeng 7.900 Penerima Beasiswa PAUD Surabaya Segera Terima Pencairan
“Kaitan yang disampaikan Pak Adi, tolong dijelaskan. Karena itu wilayah hukumnya adalah BPWS. Sedikit saja, jadi kaitan yang disampaikan Pak Adi,” kata Syaifuddin.
Ia menegaskan, jika kewenangan berada di pemerintah pusat melalui BBWS, maka Pemkot Surabaya harus bersurat secara resmi.
Pun memastikan ada kejelasan pelimpahan atau mandat.
“Maka ketika kita yang punya kepentingan, kita bersurat ke BPWS untuk segera melakukan pelaksanaan kegiatan sesuai tupoksi mereka. Tapi kalau mereka tidak melaksanakan, Surabaya yang kena dampak,” tegasnya.
Syaifuddin juga menyoroti aspek penganggaran. Ia mempertanyakan apakah sudah ada keputusan resmi.
Ia juga mempertanyakn tekait alokasi anggaran? Dari pusat, atau justru menggunakan APBD Kota Surabaya.
“Apakah pelaksanaan pengalihan itu ada suratnya, sudah ada keputusan? Dalam kaitan penganggaran, apakah sudah dianggarkan oleh BPWS pusat atau kita yang anggarkan?” ujarnya.
Baca juga: Komisi C: Lapor 112 Jalan Rusak di Surabaya Ditarget Tertangani 24 Jam
Menurutnya, pembagian kewenangan harus jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Termasuk dalam hal penandaan bangunan warga.
“Kalau itu wilayah hukumnya PUPR, maka berkirim surat dan beri penegasan. Kalau belum ada jawaban, penandaan ini atas inisiatif siapa?” katanya.
Menjawab hal itu, Adi Gunita menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan BBWS dan Kementerian PUPR.
“Kami dari DSDABM memang koordinasi dengan BPWS. Memang ada anggaran yang bisa kita masukkan sesuai aturan, dalam artian reposisi dan pengembalian fungsi saluran seperti sediakala,” jelas Adi.
Ia mengatakan, penertiban bangunan dilakukan dalam skema swakelola untuk mengembalikan tipikal sungai.
Baca juga: Raperda Air Limbah Atur Kerja Sama DSDABM dan Swasta
Langkah ini diambil agar hilir Kali Krembangan berfungsi optimal dan mengurangi genangan di Tanjungsari dan sekitarnya.
“Terkait penanganan permanen itu ranahnya pusat. Tapi untuk swakelola penertiban bangunan, itu tidak menjadi kapitalisasi aset kami, jadi secara sisi hukum tidak ada masalah,” terangnya.
Namun Syaifuddin tetap menekankan pentingnya kepastian hukum sebelum penggunaan anggaran dan pengerahan satgas dilakukan.
“Kalau satgas itu bukan wilayah hukum kita, boleh tidak kita menaruh anggaran yang bukan pertanggungjawaban kita? Itu saja supaya masyarakat paham,” pungkas Syaifuddin Zuhri. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman