Warga Tuding Pemkot ‘Singit-singitan’ Tandai Rumah di Kalianak: Itu Vandalisme!

Reporter : Ibrahim
Muhammad Syahid, dok Jatimupdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id – Perwakilan Aliansi Warga Terdampak Normalisasi Sungai Kalianak, Muhammad Syahid, menuding Pemkot Surabaya bertindak sembunyi-sembunyi saat melakukan penandaan rumah warga di bantaran Sungai Kalianak.

“Terus terang, kemarin apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya, penandaan itu singit-singitan. Jadi sembunyi-sembunyi,” kata Syahid saat RDP di Komisi A DPRD Surabaya, Senin (2/3).

Baca juga: Sempat Tertunda, Ajeng 7.900 Penerima Beasiswa PAUD Surabaya Segera Terima Pencairan

Pasalnya kata Syahid saat berdialog dengan Kasatpol PP, mereka bergerak senyap melakukan penandaan rumah warga.

Syahid menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk vandalisme.

“Ketika kami berdialog dengan Pak Kasatpol PP, di belakang sudah dilakukan penandaan. Ini yang tentu kami sangat tidak imbang. Hal ini merupakan bentuk vandalisme bagi kami,” tegasnya.

Terkait persoalan teknis dan surat-menyurat, Syahid mengatakan akan menyampaikannya ke Komisi C DPRD Surabaya yang membidangi pembangunan.

Ia juga menyinggung pernyataan yang menyebut pembangunan tidak memerlukan perencanaan. 

Baca juga: Komisi A Cecar DSDABM Soal Penandaan Rumah di Kalianak: Sudah Ada Mandat dari BBWS?

Menurutnya, itu sangat janggal untuk ukuran Kota Surabaya.

“Kota sebesar Surabaya ini untuk urusan perencanaan adalah yang paling joss di Jawa Timur. Artinya tidak ada satupun program atau kegiatan yang dilakukan pemerintah kota yang tidak melalui perencanaan matang,” katanya.

Syahid menambahkan penandaan dilakukan ketika kejelasan program masih belum terang.

“Mau dilakukan penandaan, tapi secara rencana program ini masih belum jelas,” tandasnya.

Baca juga: Komisi C: Lapor 112 Jalan Rusak di Surabaya Ditarget Tertangani 24 Jam

Kasatpol PP Surabaya, M. Zaini, menyampaikan terkait normalisasi di kawasan sungai Kalianak.

Menurutnya lebar 18,6 meter telah diterapkan berdasarkan sejumlah data historis, mulai peta tahun 1960, 1974 hingga foto udara dan RDTR tahun 2018. 

"Warga pada tahap sebelumnya tidak menolak normalisasi, dan Satpol PP bertindak berdasarkan dasar hukum yang ada," jelasnya. (Roy)

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru