Genjot Raperda Penanggulangan Banjir, DPRD Dorong Kembalinya Fungsi Resapan Air

Reporter : Ibrahim
Sukadar, dok jatimupdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id – Pansus DPRD Surabaya menggenjot pembahasan Raperda tentang Penanggulangan Banjir. 

Ketua Pansus Raperda Penanggulangan Banjir, Sukadar mengatakan dari target sekitar 50 pasal, saat ini sekitar 20 pasal telah tersusun.

Baca juga: Komisi D Sebut Kuota Bantuan Biaya Pendidikan Sebanyak 18 Ribu Sasar Desil 1-5

"Kami mencoba untuk konsentrasi ke sana. Makanya kami selalu hati-hati benar setiap pasal per pasal kita cermati bersama-sama teman-teman komisi beserta teman-teman dari Pemerintah Kota Surabaya," katanya, Kamis (5/3).

Menurutnya, penyusunan perda untuk memberikan kepastian hukum sekaligus panduan teknis mengatasi persoalan banjir yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Baca juga: Soal Waduk Simomulyo, Bro Michael Tak Ada Studi Kelayakan, Desak Tak Cabut IPT Warga

Ia juga menyoroti tren pembangunan saluran yang kini banyak menggunakan semen atau u-ditch secara menyeluruh. 

"Kondisi itu menghilangkan fungsi resapan alami yang dulu dikenal masyarakat Surabaya sebagai peceren. Maka dalam raperda tersebut salah satu poin yang ditekankan adalah menghidupkan kembali fungsi resapan air," jelasnya.

Baca juga: ARKI Minta Kos Harian Tetap Diizinkan, Tapi Difungsikan Secara Baik dan Bermoral

Selain itu, kata Sukadar setiap rumah diwajibkan memiliki bak kontrol di titik turunnya talang air sebelum air dialirkan ke saluran umum untuk meningkatkan daya resapan air ke dalam tanah.

"Banjir kaitannya dengan apa? Apakah karena sampah, selain sampah apa? Oh, kesadaran masyarakatnya. Dari materi-materi itu kami mencoba mensinkronkan dengan pembahasan-pembahasan sebelumnya," urai Sukadar. (Roy)

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru