BNNP Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Seberat 59.893 gram

Reporter : Zikrillah
Badan Nasional Narkoba Provinsi (BNNP) Aceh melalui Bidang Pemberantasan dan Intelijen melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 59.893,13 gram di halaman Gedung Pemberantasan BNNP Aceh.

Banda Aceh, JatimUPdate.id - Badan Nasional Narkoba Provinsi (BNNP) Aceh melalui Bidang Pemberantasan dan Intelijen melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 59.893,13 gram di halaman Gedung Pemberantasan BNNP Aceh.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Aceh Brigjen.Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K.,M.Si dan dilaksanakan berdasarkan penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur serta hasil pengujian dari Laboratorium Forensik BNN Deli Serdang.

Baca juga: BNN–Hipakad Bahas Kerja Sama Sosialisasi Narkoba Hingga Pelosok Daerah

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, Bea Cukai Aceh, Balai POM Banda Aceh, serta rekan media seperti TVRI, RRI, Serambi, Antara, dan Kompas.

Baca juga: BNN-BNPT Perkuat Koordinasi, Antisipasi Ancaman Narkotika dan Terorisme

Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen BNNP Aceh bersama seluruh pemangku kepentingan dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Aceh Bersinar (Bersih dari Narkoba). (dziq/red)

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru