Banda Aceh, JatimUPdate.id - Badan Nasional Narkoba Provinsi (BNNP) Aceh melalui Bidang Pemberantasan dan Intelijen melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 59.893,13 gram di halaman Gedung Pemberantasan BNNP Aceh.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Aceh Brigjen.Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K.,M.Si dan dilaksanakan berdasarkan penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur serta hasil pengujian dari Laboratorium Forensik BNN Deli Serdang.
Baca juga: BNNP Aceh Adakan Sosialisasi Di Kalangan Remaja-Mahasiswa
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, Bea Cukai Aceh, Balai POM Banda Aceh, serta rekan media seperti TVRI, RRI, Serambi, Antara, dan Kompas.
Baca juga: Pelantikan Pejabat Di Lingkungan BNN, Perkuat Kepemimpinan dan Transformasi
Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen BNNP Aceh bersama seluruh pemangku kepentingan dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Aceh Bersinar (Bersih dari Narkoba). (dziq/red)
Editor : Redaksi