Surabaya,JatimUPdate.id - Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kembli digodok di Komisi D DPRD Surabaya.
Ketua pansus Abdul Malik mengatakan pansus akan kembali melanjutkan pembahasan raperda tersebut pada pertemuan berikutnya.
Baca juga: Buka Bersama dengan Jurnalis Dewan Kota Surabaya, Johari Sorot Pemblokiran KK Warga Surabaya
“Hari ini menindaklanjuti beberapa masukan dari anggota pansus terhadap rencana penggabungan dua raperda, yakni raperda jaminan sosial ketenagakerjaan dan raperda ketenagakerjaan,” kata Malik, Rabu (11/3).
Menurutnya, Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebelumnya telah diparipurnakan
Pun telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 87 Tahun 2024.
Baca juga: Komisi D Godok Raperda Jamsostek, Ajeng Dorong Sasar Pekerja Informal hingga Freelancer
Sementara Raperda Ketenagakerjaan hingga belum memiliki perwali dan pembahasannya dinilai terlalu lama.
“Raperda ketenagakerjaan ini belum ada perwalinya, bahkan karena pembahasannya terlalu lama sehingga saat ini di-drop out dari Bapemperda,” ujarnya.
Baca juga: Arjuna Siap Terima Aduan Buruh Soal THR, Minta Pencairannya Lebih Cepat
Ia menambahkan, pembahasan selanjutnya akan kembali difokuskan pada Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Nanti pada pertemuan yang akan datang kita akan membahas raperda jaminan sosial ketenagakerjaan,” uraiAbdul Malik. (Roy)
Editor : Yuris. T. Hidayat