Surabaya,JatimUPdate.id - Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kembli digodok di Komisi D DPRD Surabaya.
Ketua pansus Abdul Malik mengatakan pansus akan kembali melanjutkan pembahasan raperda tersebut pada pertemuan berikutnya.
Baca juga: PKL Ditertibkan, Komisi B DPRD Surabaya Minta Pemkot Siapkan Solusi Konkret
“Hari ini menindaklanjuti beberapa masukan dari anggota pansus terhadap rencana penggabungan dua raperda, yakni raperda jaminan sosial ketenagakerjaan dan raperda ketenagakerjaan,” kata Malik, Rabu (11/3).
Menurutnya, Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebelumnya telah diparipurnakan
Pun telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 87 Tahun 2024.
Baca juga: 34.322 Data DTSEN Diklaim Sudah Bersih, Komisi D Soroti Dampak Penonaktifan PBI
Sementara Raperda Ketenagakerjaan hingga belum memiliki perwali dan pembahasannya dinilai terlalu lama.
“Raperda ketenagakerjaan ini belum ada perwalinya, bahkan karena pembahasannya terlalu lama sehingga saat ini di-drop out dari Bapemperda,” ujarnya.
Baca juga: Hadiri Peluncuran Batik Gasing, Ajeng: Ikon Budaya Baru dan Penggerak Ekonomi Kreatif Surabaya
Ia menambahkan, pembahasan selanjutnya akan kembali difokuskan pada Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Nanti pada pertemuan yang akan datang kita akan membahas raperda jaminan sosial ketenagakerjaan,” uraiAbdul Malik. (Roy)
Editor : Yuris. T. Hidayat