Jakarta, JatimUPdate.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan 18 anggota DPR RI periode 2019–2024 dalam kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Baca juga: Komisi XI DPR Tetapkan Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua Dewan Komisioner OJK
Nama belasan legislator tersebut sebelumnya muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek perkeretaapian.
Mereka di antaranya Ali Mufthi, Fadholi, Hamka Baco Kady, Ishak Mekki, Lasarus, Lasmi Indaryani, Mochamad Herviano, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, Novita Wijayanti, Ridwan Bae, Sadarestuwati, Sarce Bandaso Tandiasik, Sofyan Ali, Sri Rahayu, Sri Wahyuni, Sudjadi, Sukur Nababan, dan Sumail Abdullah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya masih mengumpulkan informasi dan bukti tambahan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan para pihak tersebut.
“Tentunya kami akan mencari dan mendalami informasi-informasi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (9/3/2026).
Pernyataan itu disampaikan setelah KPK menetapkan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub.
Nama Sudewo yang juga merupakan Bupati Pati nonaktif itu sebelumnya turut muncul dalam proses persidangan perkara tersebut.
Menurut Asep, setiap peningkatan status seseorang menjadi tersangka harus didukung dengan kecukupan alat bukti.
“Itu kan juga sudah disampaikan di persidangan dan lain-lain, tentunya perlu informasi tambahan karena untuk meningkatkan status itu harus ada kecukupan alat bukti,” ujarnya.
Ketika ditanya kemungkinan pemanggilan terhadap 18 anggota DPR tersebut, Asep menegaskan KPK akan memanggil siapa pun yang dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan.
“Tentu siapa pun akan kami minta keterangan karena keterangan yang diberikan oleh para saksi akan menguatkan pembuktian bagi kami,” kata dia.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, lembaga tersebut telah berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Baca juga: KPK OTT Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari
Dalam perkara ini, KPK awalnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka yang langsung ditahan. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di sejumlah wilayah.
Seiring perkembangan penyidikan hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka bertambah menjadi 21 orang. Selain itu, KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Proyek yang menjadi objek perkara antara lain pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api serta dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, hingga proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
Dalam pelaksanaannya, proyek-proyek tersebut diduga diwarnai praktik pengaturan pemenang tender oleh pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang lelang.(ih/red)
Editor : Redaksi