Surabaya, JatimUPdate.id - Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Timur A. Nur Aminuddin mendorong Pemprov Jatim memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Layanan Keterbukaan Informasi Publik.
Baca juga: Silaturahmi ke PWI dan SMSI, Ketua KI Jatim Mantapkan Kolaborasi Keterbukaan Informasi
Menurut Aminuddin, kebutuhan regulasi tersebut semakin mendesak di tengah pesatnya digitalisasi yang membuat akses dan permintaan informasi publik meningkat.
“Jatim ini provinsi dengan jumlah penduduk besar dan penetrasi internet yang tinggi. Masyarakat kita sudah sangat melek data, mereka tidak hanya ingin tahu hasil pembangunan tapi juga prosesnya,” kata Aminuddin dalam acara Ramadan Pesona, Kamis (12/3).
Ia menganggap digitalisasi dapat menjadi peluang sekaligus tantangan jika tidak dibarengi dengan regulasi yang kuat.
“Digitalisasi ini seperti pisau bermata dua. Kalau tidak dikelola dengan aturan yang kuat, bisa menjadi sumber konflik baru,” ujarnya.
Saat ini, dasar hukum keterbukaan informasi di Jawa Timur masih mengacu pada Peraturan Gubernur yang diterbitkan pada 2018.
Menurutnya, aturan tersebut mulai tidak memadai menghadapi perkembangan layanan informasi publik di era digital.
“Kita perlu Perda yang tidak hanya mengatur manual birokrasi, tapi juga menjawab tantangan digital, mulai standar layanan informasi melalui website sampai mekanisme keberatan yang cepat dan sederhana,” jelasnya.
Dorongan pembentukan Perda tersebut juga sejalan dengan terbitnya Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur pengelolaan layanan informasi publik.
Regulasi tersebut mewajibkan keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh tingkatan pemerintahan.
Baca juga: Menteri, Wamen, dan Gubernur Diundang Medhayoh Keterbukaan Informasi di Bojonegoro
“Permendagri ini sudah memberi kerangka nasional yang baik. Sekarang daerah perlu memperkuatnya melalui perda agar implementasinya tidak setengah-setengah,” katanya.
Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Dedi Irwansyah yang hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Perda Keterbukaan Informasi Publik.
“Keterbukaan informasi adalah fondasi utama di era digital. Kami siap mengawal agar raperda ini bisa segera terwujud,” tegasnya.(roy/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat