Surabaya,JatimUPdate.id – Sepanjang 2025, DPRD Surabaya membentuk sembilan panitia khusus (pansus) untuk membahas berbagai rancangan peraturan daerah(raperda).
Pembentukan pansus tersebut dilakukan bertahap mulai awal hingga akhir tahun.
Baca juga: Berpijak pada Dasa Prasetiya, Baktiono Sebut Kader PDIP Konsisten Bela Rakyat
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, pansus yang dibentuk pada awal tahun 2025 meliputi Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, Hunian Layak, serta Pemajuan Kebudayaan dan Nilai Kepahlawanan.
Ketiga raperda ini tergolong strategis karena menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat dan arah pembangunan kota.
Namun hingga kini, ketiganya masih dalam proses pembahasan lanjutan. Bahkan, masa kerja pansus harus diperpanjang hingga 2026 guna menuntaskan materi yang masih membutuhkan pendalaman dan sinkronisasi regulasi.
Memasuki pertengahan tahun, DPRD Surabaya membentuk pansus untuk Raperda Perubahan Status Kebun Binatang Surabaya (KBS) serta Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Dua raperda ini justru menunjukkan progres paling cepat.
Raperda KBS telah ditetapkan menjadi peraturan daerah, sementara RPJMD 2025–2029 juga telah disepakati bersama dan ditetapkan sebagai perda setelah melalui tahapan evaluasi gubernur.
Baca juga: Fathoni Wanti-wanti Dampak Konflik Timur Tengah ke Energi dan Ekonomi RI
Kedua produk hukum ini menjadi capaian utama DPRD Surabaya dalam fungsi legislasi tahun 2025.
Sementara itu, pansus yang dibentuk pada akhir tahun 2025 seperti Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kampung Cerdas, dan Pengelolaan Rumah Susun Komersial, saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Hal ini dianggap wajar mengingat waktu kerja yang relatif singkat sejak pembentukan pansus.
Selain itu, Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan juga masih berjalan sesuai tahapan pembahasan.
Baca juga: Perpanjangan Masa Kerja Pansus Jadi Kebiasaan, Raperda Jadi Korban
Secara keseluruhan, dari sembilan pansus yang dibentuk sepanjang 2025, baru dua raperda yang berhasil dituntaskan hingga menjadi perda, sementara sisanya masih berproses dan berlanjut.
Waki Ketua Pansus RPJMD, Ajeng Wira Wati saat dikonfirmasi membenarkan jika RPJMD sudah selesai dievaluasi, dan tercatat sebagai Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2025
"Sudah," kata Ajeng singkat, kepada Jatimupdate.id, Senin (23/3)
Sementara Pimpinan DPRD Surabaya, Arif Fathoni saat dikonfirmasi terkait sembilan pansus tersebut, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan respons. (Roy)
Editor : Yuris. T. Hidayat