'Pekerjaan Jelas' yang Tak Jelas: Atur Urbanisasi Jangan Langgar Hak Warga

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi
Ilustrasi

Catatan Redaksi - Arus urbanisasi pasca Lebaran bukan cerita baru bagi kota-kota besar, bahkan termasuk Surabaya. 

Pasalnya setiap tahun, harapan akan kehidupan yang lebih layak merupakan keniscayaan setiap warga dari berbagai daerah berbondong-bondong datang membawa mimpi sekaligus tantangan bagi pemerintah kota.

Namun, rencana operasi yustisi yang akan digelar Pemkot Surabaya memunculkan pertanyaan mendasar, sejauh mana pemerintah daerah boleh mengatur pergerakan warga?

Padahal mereka berpindah tempat dan mencari penghidupan merupakan hak setiap warga negara. 

Oleh karenanya kebijakan pengawasan terhadap pendatang tidak bisa berdiri hanya pada pendekatan administratif semata, apalagi cuma disertai pembatasan yang tidak memiliki ukuran yang jelas.

Pernyataan soal “pekerjaan yang jelas” misalnya, masih menyisakan ruang tafsir yang begitu luas. Apa definisinya? Siapa yang berhak menilai? Dan dengan standar apa?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak bisa dibiarkan menggantung. Apalagi, realitas ekonomi Indonesia saat ini masih ditopang oleh sektor informal. Sebuah sektor yang kerap kali tidak memiliki ukuran baku dalam hal kepastian penghasilan maupun status pekerjaan.

Tanpa kejelasan indikator itu, operasi yustisi berisiko berubah menjadi praktik subjektif di lapangan. 

IDUL FITRI 1447H JATIM UPDATE

Lebih jauh lagi, potensi diskriminasi terhadap warga pendatang bisa muncul sesuatu yang justru bertentangan dengan semangat kesetaraan sebagai sesama warga negara.

Di sisi lain, Pemkot Surabaya tentu tidak bisa menutup mata terhadap dampak urbanisasi. 

Tekanan terhadap infrastruktur, lapangan kerja, hingga layanan publik merupakan persoalan yang harus diantisipasi. 

Nah, di sinilah tantangan pemerintah diuji bagaimana menyeimbangkan antara pengendalian dan perlindungan hak. Sementara kebijakan publik yang baik tidak hanya tegas, tetapi juga adil dan terukur. 

Jika operasi yustisi tetap dijalankan, maka transparansi kriteria menjadi hal mutlak. Tanpa itu, kebijakan hanya akan melahirkan polemik baru di tengah masyarakat. (Timredaksi)