Perpanjangan Masa Kerja Pansus Jadi Kebiasaan, Raperda Jadi Korban
Catatan Redaksi - Perpanjangan masa kerja pansus kembali dianggap hal yang wajar. Alasannya tak jauh dari yang itu-itu saja, dalih sinkronisasi aturan, penyesuaian regulasi, hingga kehati-hatian dalam pembahasan.
Sekilas terdengar masuk akal. Tapi jika dibiarkan berulang, justru ini menjadi pola kebiasaan dan itu patut dipertanyakan. Salah satunya Raperda tentang hunian layak yang dibahas lebih dari setahun namun masih dinyatakan “belum selesai”.
Ini mengindikasikan terdapat sinyal persoalan sejak awal. Produk legislasi yang menyangkut kebutuhan dasar warga justru berjalan lambat, seolah waktu bukan faktor penting.
Alasan seperti ketidaksinkronan antara judul dan isi, atau naskah akademik yang belum matang, seharusnya menjadi alarm sejak tahap perencanaan. Jika hal mendasar itu baru ditemukan di tengah jalan, publik berhak mempertanyakan kualitas proses awalnya.
Dalih banyaknya rapat dengar pendapat dan tumpukan agenda pansus lain juga tidak cukup kuat untuk dijadikan pembenaran.
Memang partisipasi publik sangatlah penting, tapi tanpa pengelolaan waktu yang jelas proses itu bisa berubah menjadi berlarut-larut tanpa arah.
Yang lebih mengusik, perpanjangan masa kerja justru diposisikan sebagai “dinamika biasa”. Seolah tidak ada urgensi untuk menetapkan batas waktu yang tegas.
Padahal, tanpa tenggat yang jelas, proses legislasi berisiko kehilangan disiplin.
Masuknya tahap evaluasi di tingkat provinsi pun belum dianggap sebagai garis akhir. Ini menegaskan pembahasan masih belum solid, bahkan setelah melewati waktu yang panjang.
Kondisi ini menunjukkan lemahnya perencanaan dan koordinasi sejak awal.
Ketika kebutuhan untuk menyederhanakan aturan baru muncul di tengah pembahasan, muncul pertanyaan lain, apakah sejak awal tidak ada peta regulasi yang utuh? Jika arah terus berubah, wajar jika proses tak kunjung selesai.
Yang perlu diingat, Raperda bukan cuma dokumen. Namun jawaban atas kebutuhan masyarakat.
Dalam konteks hunian layak, keterlambatan berarti menunda kepastian bagi warga yang menunggu solusi.
Jika semua bisa diperpanjang dan dimaklumi, lalu di mana batasnya? Jika semua dianggap proses, lalu kapan hasilnya? Publik tak cuma butuh penjelasan. (Tim redaksi)
Editor : Redaksi