KTR di DPRD Surabaya, Sekwan: Ikuti Kebijakan Pemkot, Baktiono: Telat Sudah 7 Tahun BerlakuĀ 

Reporter : Ibrahim
Plakat KTR di DPRD Surabaya, dok jatimupdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id - Sekretaris DPRD (Sekwan) Surabaya Musdiq Ali Suhudi buka suara terkait pemasangan plakat kawasan tanpa rokok (KTR) di Gedung DPRD Surabaya. 

Plakat tersebut, terpantau dipasang, pada Senin (30/3) sekitar 15.30 WIB oleh dua orang berpakaian ASN. 

Baca juga: SiLPA Tembus Rp516 Miliar, DPRD Surabaya Soroti Rendahnya Serapan Anggaran

Saat dikonfirmasi, Musdiq menegaskan pemasangan plakat KTR mengukuti kebijakan pemerintahan kota (Pemkot) Surabaya.

"Kita mengikuti kebikajan dr pemkot mas," kata Musdiq singkat, melalui pesan WhatsApp kepada Jatimupdate.id, Selasa (31/3).

Sayangnya pemasangan plakat KTR tersebut diindikasikan tidak melalui koordinasi dengan Pimpinan DPRD Surabaya.

Pimpinan DPRD Arif Fathoni seolah kaget mendengar pemasangan plakat. Bahkan sejumlah anggota DPRD pun saat dikonfirmasi juga tidak tahu akan papan pengumuman tersebut.

Terhadap hal itu, anggota Komisi B Baktiono menegaskan KTR sudah diatur oleh Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019.

Baca juga: Penggodokan Raperda Pengelolaan Air Limbah Tuntas Enam Bulan, Baktiono: Agar Kita Tak Dianggap Main-main

"Jadi yang mengesahkan itu DPRD Kota Surabaya bersama eksekutif pemerintah kota Surabaya. Yang membahas peraturan daerah tersebut juga DPRD Kota Surabaya," beber Baktiono.

Menurutnya, pemasangan plakat dianggap telat karena KTR sudah berlaku sejak tujuh tahun lalu.

"Kalau saat ini dipasang plakat seperti itu. Itu terlambat masang plakat tersebut. Sudah 7 tahun baru dipasang, itu sangat terlambat," papar Baktiono.

Baca juga: Komisi B Fasilitasi Aduan Dugaan Parkir Ilegal Jalan Bogen, Warga Pertanyakan Izin Pemanfaatan Lahan

Maka dari itu, Baktiono menekankan Perda KTR harus ditaati oleh warga Surabaya.

Selain itu legislator senior PDI Pejuangan tersebut juga mengimbau warga luar Surabaya menaatinya.

"Harus ditaati seluruh warga kota Surabaya maupun bukan, yang dia masuk lokasi kawasan fasilitas kesehatan, rumah sakit, puskesmas. Fasilitas pendidikanI. tu juga tidak boleh warga merokok di sana dalam peraturan daerah tersebut," urai Baktiono. (Roy)

Editor : Anggit Satriyo Nugroho

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru