Bupati Subandi Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jatim, Targetkan Pertahankan Opini WTP

Reporter : Imam Hambali
Bupati Sidoarjo Subandi Menyerahkan Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2025.

 

Sidoarjo, JatimUPdate.id - Bupati Sidoarjo, Subandi, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Sidak SPPG Kepuhkemiri, Wabup Sidoarjo Pastikan Program MBG Berjalan Optimal

Penyerahan dilakukan serentak oleh seluruh pemerintah daerah se-Jawa Timur di kantor BPK Perwakilan Jawa Timur yang berlokasi di Gedangan, Sidoarjo, Senin (30/3/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, serta Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin.

Penyerahan LKPD ini merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 56, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Laporan tersebut nantinya akan diaudit untuk menentukan opini atas kewajaran penyajian informasi keuangan.

Dalam sambutannya, Khofifah mengapresiasi seluruh pemerintah daerah di Jawa Timur yang telah menyampaikan LKPD tepat waktu.

Baca juga: Kades Mulyodadi Sidoarjo Ditahan, Diduga Pungli Hampir Rp1 Miliar dalam Pembebasan Lahan

Ia menilai ketepatan waktu tersebut mencerminkan komitmen kuat dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Ketepatan waktu penyerahan LKPD ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Saya berharap kualitas laporan keuangan terus meningkat dan sesuai standar akuntansi pemerintahan,” ujarnya.

Khofifah juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BPK guna memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Sementara itu, Yuan Candra Djaisin menjelaskan bahwa penyerahan LKPD unaudited merupakan tahap awal dalam rangkaian proses audit. Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sesuai standar pemeriksaan keuangan negara.

Baca juga: Halalbihalal ASN Sidoarjo, Bupati Subandi Tekankan Transformasi Digital dan Peningkatan Pelayanan 

“Kami mengapresiasi ketepatan waktu penyerahan laporan karena mendukung kelancaran proses audit. Pemerintah daerah juga diharapkan terus meningkatkan kualitas laporan keuangan serta menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya,” tuturnya.

Di sisi lain, Subandi menyampaikan harapannya agar hasil audit BPK dapat menjadi motivasi bagi jajaran Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah. Ia menegaskan komitmen untuk mempertahankan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih dalam beberapa tahun terakhir.

“Semoga hasil audit ini semakin mendorong peningkatan kinerja kami, khususnya dalam mempertahankan opini WTP. Kami ingin memastikan kualitas laporan keuangan tetap baik, serta tata kelola pemerintahan semakin transparan, akuntabel, dan berstandar tinggi,” ucapnya.(ih/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Rabu, 25 Mar 2026 03:10 WIB
#3
Minggu, 29 Mar 2026 00:20 WIB
Senin, 30 Mar 2026 03:14 WIB
Berita Terbaru