Sidoarjo, JatimUPdate.id - Lanjutan sidang ajudikasi nonlitigasi sengketa informasi publik tentang ijazah Bupati/Wakil Bupati dan anggota DPRD Jombang kembali digelar di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Rabu (15/4).
Baca juga: Mediasi Gagal, Hari Ini Sidang Sengketa Ijazah Pejabat Jombang Masuk Tahap Pembuktian
Dalam persidangan tersebut, majelis komisioner memutuskan untuk melakukan pemeriksaan setempat ke kantor KPU Kabupaten Jombang sebagai pihak termohon.
Keputusan itu diambil dalam agenda sidang tahap pembuktian, setelah majelis menilai perlu adanya pemeriksaan langsung terhadap objek sengketa yang berada dalam penguasaan termohon.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis A. Nur Amunuddin dengan anggota M. Sholahuddin dan Yunus Mansur Yasin.
Dalam persidangan, majelis menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat diperlukan untuk memastikan keberadaan, bentuk, serta penguasaan dokumen yang dimohonkan oleh pemohon.
Perkara ini diajukan oleh Perkumpulan Lembaga Pengawal Program Pemerintah (LP3) Sapu Jagat Jombang sebagai pemohon terhadap KPU Kabupaten Jombang selaku termohon.
Objek sengketa berupa permintaan informasi publik terkait data dan dokumen ijazah Bupati/Wakil Bupati serta anggota DPRD Jombang.
Baca juga: Stabilitas Diatas Ambang Keraguan
Dalam sidang, majelis menjelaskan, pemeriksaan setempat merupakan bagian dari kewenangan dalam proses ajudikasi nonlitigasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1/2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Langkah ini dapat dilakukan apabila majelis membutuhkan keyakinan lebih atas fakta-fakta yang disengketakan, khususnya terkait keberadaan dokumen, penguasaan informasi oleh badan publik bersangkutan, serta kondisi nyata objek informasi yang dimohonkan.
Selain itu, pemeriksaan langsung ke lokasi termohon dinilai penting untuk menghindari perbedaan tafsir antara para pihak mengenai bentuk dan kelengkapan informasi yang diminta.
“Pemeriksaan setempat dilakukan agar majelis memperoleh gambaran faktual secara langsung, sehingga dapat menilai secara objektif apakah informasi tersebut benar dikuasai dan dalam bentuk apa tersedia,” kata Nur Aminuddin, dalam persidangan terbuka itu.
Baca juga: KI Jatim Dorong Perda Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital
Rencananya, majelis komisioner akan mendatangi kantor KPU Kabupaten Jombang dalam waktu yang akan dijadwalkan kemudian.
Sebelumnya, perkara tersebut telah melalui tahap mediasi. Namun, dinyatakan gagal setelah tidak tercapai kesepakatan antara pemohon dan termohon, meski KPU Kabupaten Jombang pada persidangan menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan itu pada prinsipnya bersifat terbuka.
Dengan adanya pemeriksaan setempat, proses pembuktian diharapkan dapat lebih komprehensif sebelum majelis mengambil putusan akhir atas sengketa informasi publik tersebut. (rilis/roy/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat