Jakarta, JatimUPdate.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI), Hery Susanto, pada Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Ketum SMSI Firdaus dan JAM Intel Kejagung Reda Mathovani Bahas Sinergi Kejagung, ABPEDNAS dan SMSI.
Penangkapan tersebut mengejutkan publik karena dilakukan hanya beberapa hari setelah Hery resmi dilantik sebagai pimpinan lembaga negara tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Hery terlihat keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 11.19 WIB.
Ia mengenakan kaos berlogo PLN yang dibalut rompi tahanan khas Kejaksaan. Dengan tangan diborgol, Hery digiring petugas menuju mobil tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Meski penangkapan telah dilakukan, hingga kini pihak Kejagung belum membeberkan secara rinci kasus yang menjerat Hery Susanto.
Informasi terkait dugaan tindak pidana maupun kronologi perkara masih belum disampaikan ke publik.
Baca juga: SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional untuk Penguatan Desa dan Publikasi Program Strategis
Penangkapan ini menjadi sorotan karena terjadi dalam waktu yang sangat dekat setelah Hery dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI.
Ia diketahui baru saja mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Jumat, 10 April 2026.
Hery Susanto resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031.
Baca juga: Presiden Prabowo : Suku Bungan Pinjaman PNM Mekaar Mesti Dibawah 9 Persen
Ia dilantik bersama jajaran anggota Ombudsman lainnya sebagai bagian dari kepengurusan baru, menggantikan pimpinan sebelumnya, Mokhammad Najih.
Kasus ini pun memunculkan tanda tanya besar terkait proses seleksi hingga pengangkatan pejabat publik di lembaga negara.
Publik kini menantikan penjelasan resmi dari Kejagung mengenai duduk perkara yang menjerat Hery, sekaligus perkembangan proses hukum yang akan berjalan ke depan.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat