Semarang, JatimUPdate.id - Mantan anggota kepolisian, Robig Zaenudin, dipindahkan dari Lapas Kelas I Semarang ke Lapas Nusakambangan setelah diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.
Baca juga: Komisi III Monitoring Tata Laksana Tantangan Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Yang Baru
Kepala Lapas Semarang, Ahmad Tohari, menyampaikan bahwa pemindahan tersebut dilakukan menyusul adanya aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.
“Langkah ini diambil untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” ujar Ahmad dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Tak hanya Robig, pihak lapas juga memindahkan puluhan warga binaan lainnya ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pembinaan sekaligus deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan di lingkungan lapas.
Baca juga: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hadiri Peresmian Gedung Desain Komunikasi Visual SMK Mutia Ngoro Mojokerto
Sebelumnya, Robig diketahui telah divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang dalam kasus penembakan yang menewaskan pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy pada 24 November 2024. Selain hukuman pidana, ia juga telah diberhentikan dari institusi kepolisian.
Pemindahan ke Nusakambangan yang dikenal sebagai lokasi penahanan berisiko tinggi diharapkan dapat meminimalisir potensi pelanggaran serta memperketat pengawasan terhadap narapidana dengan tingkat risiko tinggi. (ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat