Kerawang, JatimUPdate.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) diminta menindak Ilegal Smelter PT TPA di
Gintungkerta, Kec. Klari, Karawang, Jawa Barat.
Baca juga: Pengroyokan di Smelting Ilegal PT GRS Mulai Disidang
Perusahaan pengolahan dan pemanfaatan penghancuran aki bekas atau limbah B3.
Pabrik peleburan aki bekas PT TPA milik Mr MA pengusaha asal China
PT TPA mengaku kerjasama dengan NFU dalam bidang mengelolah limbah dan pengangkutannya.
Menurut Ferry Is Mirza pemerhati lingkungan hidup, PT TPA yang beroperasi sejak tahun 2024 membeli aki bekas dari wilayah Sumbagsel, Jawa Barat hingga Jawa Tengah.
Baca juga: Greenpress: Ini Serangan Terhadap Penegakan Hukum Lingkungan
Mr MA yang dihubungi perihal ijin PT TPA mengaku "sudah punya ijin usaha sejak dua tahun lalu, 2024" ujar Darma yang menterjemahkan kata Mr MA. (Ferry Is Mirza/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat