KLH Diminta Menindak Ilegal Smelter PT TPA

Reporter : Redaksi
Pintu Gerbang PT TPA, Karawang.

 


Kerawang, JatimUPdate.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) diminta menindak Ilegal Smelter PT TPA di
Gintungkerta, Kec. Klari, Karawang, Jawa Barat.

Baca juga: Mahasiswa Jepang dan Komunitas Dharma Bhakti Patanjala Susuri Jejak Banjir Bandang di Desa Serang

Perusahaan  pengolahan dan pemanfaatan penghancuran aki bekas atau limbah B3.

Pabrik peleburan aki bekas PT TPA milik Mr MA pengusaha asal China

PT TPA mengaku  kerjasama dengan NFU dalam bidang mengelolah limbah dan pengangkutannya.

Menurut Ferry Is Mirza pemerhati lingkungan hidup, PT TPA yang beroperasi sejak tahun 2024 membeli aki bekas dari wilayah Sumbagsel, Jawa Barat hingga Jawa Tengah.

Baca juga: Surabaya : Darurat Pendidikan Afektif Berbasis Literaau Lingkungan Hidup

Mr MA yang dihubungi perihal ijin PT TPA mengaku "sudah punya ijin usaha sejak dua tahun lalu, 2024" ujar Darma yang menterjemahkan kata Mr MA. (Ferry Is Mirza/yh)

 

 

Baca juga: Wabup Sidoarjo Ajak Komunitas Bank Sampah Perkuat Kolaborasi, Pengelolaan Sampah Dimulai dari Rumah

 

 

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru