Siaran Pers Komisi Informasi Jawa Timur 1 Mei 2026

Senator Ning Lia Berkunjung ke Komisi Informasi Jatim, Saat Peringatan HAKIN 2026

Reporter : Ibrahim
Komisioner KI Jatim berfoto bersama Anggota DPD RI Dr Lia Istifhama S.Sos M.EI saat berkunjung ke Kantor Komisi Informasi Jatim di Sidoarjo.

 

Sidoarjo, JatimUPdate.id - Bersamaan dengan momen Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) yang diperingati setiap 30 April, Anggota DPD/MPR RI Dr Lia Istifhama S.Sos M.EI berkunjung ke kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur di Jalan Bandilan, Waru, Sidoarjo.

Baca juga: Sidang Lanjutan Sengketa Ijazah Pejabat Jombang, Majelis Komisioner Putuskan Pemeriksaan Setempat

Tak hanya menjadi ajang silaturahmi, kedatangan Senator itu juga sebagai dialog reflektif sekaligus dorongan penguatan nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

Dalam kunjungan tersebut, Lia Istifhama—yang akrab disapa Ning Lia—disambut langsung oleh Ketua KI Jatim A. Nur Aminuddin, Wakil Ketua Yunus Mansur Yasin, serta dua Komisioner, M. Sholahuddin dan Edi Purwanto.

Pertemuan berlangsung hangat sekaligus produktif, dengan pembahasan seputar peran strategis KI dalam mendorong keterbukaan informasi publik.

Ketua KI Jatim Nur Aminuddin memaparkan banyak hal. Mulai dari tugas dan fungsi, capaian kinerja hingga tantangan. Dalam hal penyelesaian sengketa informasi (PSI), misalnya.

Pada 2025, KI Jatim berhasil menuntaskan sekitar 165 perkara sengketa informasi. Angka ini meningkat cukup signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai sekitar 135 perkara.

Ia juga menyebut, dibandingkan provinsi lain, jumlah permohonan penyelesaian sengketa informasi  di Jawa Timur merupakan yang tertinggi secara nasional.

Tak hanya itu, dari sisi edukasi dan literasi keterbukaan informasi, tren positif juga terlihat.

Baca juga: Mediasi Gagal, Hari Ini Sidang Sengketa Ijazah Pejabat Jombang Masuk Tahap Pembuktian

Jumlah badan publik yang masuk kategori “informatif” meningkat dari 26 pada 2024 menjadi 47 badan publik pada 2025, dari total lebih dari 250 badan publik yang dimonitoring dan dievaluasi (Monev).

Cakupan tersebut meliputi OPD Pemprov Jatim, BUMD, lembaga vertikal (KPU, Bawaslu, BPK, BPOM, BKKBN, dan lainnya), pemerintah kabupaten/kota, hingga pemerintah desa.

Meski dihadapkan pada keterbatasan dan efisiensi anggaran, KI Jatim tetap berkomitmen untuk membumikan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Komisioner M. Sholahuddin menambahkan, pihaknya juga tengah mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada DPRD Jatim.

Regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat implementasi transparansi, sekaligus mengadopsi kebijakan terbaru dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 yang antara lain menekankan digitalisasi layanan informasi.

Baca juga: KI Jatim Dorong Perda Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital

Dalam kesempatan tersebut, Ning Lia juga meninjau langsung ruang sidang penyelesaian sengketa informasi.  

Senator alumnus Unair itu juga menyampaikan apresiasi atas kinerja KI Jatim sekaligus dukungannya terhadap upaya peningkatan transparansi.

“Saya turut mengucapkan selamat Hari Keterbukaan Informasi Nasional 2026, dan mendukung kerja-kerja transparansi demi terwujudnya tata kelola badan publik yang akuntabel dan partisipatif,” ujarnya.

Kunjungan tersebut menjadi pengingat kembali bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi penting bagi demokrasi yang sehat dan pemerintahan yang dipercaya publik. (rilis/roy/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru