Raperda Olahraga Jatim Picu Polemik, Peran KONI Disebut Dipangkas

Reporter : Ibrahim
Lutfil Hakim

 

Surabaya, JatimUPdate.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan yang disusun Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jawa Timur memicu polemik.

Baca juga: Menpora Apresiasi Kepemimpinan LaNyalla dan Dorong Prestasi serta Industri Olahraga

Draf aturan ini dinilai memangkas peran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di tingkat provinsi, bahkan berpotensi menggeser fungsi utamanya dalam pembinaan olahraga prestasi.

Ketua Bidang Humas dan Media KONI Jawa Timur, Lutfil Hakim, menyebut pembatasan itu terlihat dalam uraian tugas pada draf Raperda.

“Uraian tugas KONI provinsi sangat terbatas, bahkan cenderung seperti ‘petugas’ dari Dispora Jawa Timur. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 37 ayat (4) huruf b, komite olahraga nasional memiliki tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di tingkat nasional dan daerah,” katanya, Senin (4/4)

Ia menegaskan, sebagai inisiator, Dispora seharusnya tetap mengacu pada regulasi yang lebih tinggi.

“Jika KONI pusat memiliki tugas pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di tingkat nasional dan daerah, maka secara mutatis mutandis KONI provinsi juga memiliki peran serupa dalam lingkup wilayahnya, termasuk di Jawa Timur dan 38 kabupaten/kota,” jelasnya.

Baca juga: Musorkablub KONI Malang 2026: Pemilihan Ketua Umum Berlangsung Panas, Protes Mewarnai Pemilihan Ketua

Sorotan juga mengarah pada Pasal 39 ayat (2). Dalam pasal tersebut, pembinaan olahraga prestasi hanya disebut dilakukan oleh pemerintah provinsi dan induk organisasi cabang olahraga tingkat provinsi, tanpa mencantumkan peran KONI.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 38 ayat (1), pengelolaan olahraga di tingkat provinsi dilakukan oleh pemerintah daerah dengan dibantu komite olahraga nasional di provinsi.

Ketidaksinkronan ini dianggap berpotensi memicu konflik kewenangan sekaligus melemahkan sistem pembinaan atlet yang selama ini berjalan.

Baca juga: Dukungan Penuh dari Ardian Aji, Ketua Harian ABTI Jatim: Arderio Hukom Memiliki Semangat Organisasi yang Menular

Raperda ini disiapkan sebagai pengganti Perda Nomor 12 Tahun 2012 yang dianggap tidak lagi relevan, sekaligus menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Namun bagi KONI Jawa Timur, substansi dalam draf tersebut justru berisiko mengubah peta kelembagaan olahraga di daerah.

“Jika tidak direvisi, absennya peran KONI bisa berdampak pada efektivitas pembinaan atlet di daerah,” tegasnya. (roy/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru