Bondowoso, JatimUPdate.id, – Pemerintah Kabupaten Bondowoso merevisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
Baca juga: Polisi Pastikan Kades Buncitan Meninggal Bunuh Diri, Diduga Terjerat Utang Ratusan Juta
Salah satu perubahan penting dalam revisi tersebut adalah dimungkinkannya pelaksanaan pemilihan kepala desa PAW dengan calon tunggal.
Namun, pelaksanaannya tetap mensyaratkan persetujuan melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso Mahfud Junaidi menjelaskan, ketentuan ini menjadi hal baru yang sebelumnya belum diatur dalam Perbup lama yang masih mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2026.
“Perbup yang lama belum mengakomodasi ketentuan calon tunggal. Karena itu, perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru,” ujar Mahfud, Senin (4/5/2026).
Ia mengatakan, ketiadaan pengaturan tersebut sempat menimbulkan kendala di lapangan, khususnya ketika hanya terdapat satu calon yang memenuhi syarat administratif.
Dalam regulasi terbaru, lanjut Mahfud, kondisi tersebut tetap dapat diakomodasi sepanjang memperoleh persetujuan forum Musdes sebagai representasi masyarakat desa.
Perubahan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan PAW kepala desa, sehingga proses pengisian jabatan tidak tertunda akibat keterbatasan jumlah calon.
Selain itu, revisi juga mengatur kembali ketentuan bagi perangkat desa dan aparatur sipil negara (ASN) yang hendak mencalonkan diri.
Baca juga: Bupati Bojonegoro Lantik 3 Kades PAW 2026, Tekankan Amanah, Rekonsiliasi, dan Transparansi Dana Desa
Perangkat desa diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya sebelum mendaftar sebagai calon kepala desa, sedangkan ASN cukup mengajukan cuti selama masa pencalonan.
“Ketentuan tersebut sudah diatur dalam PP terbaru,” kata Mahfud.
Penyesuaian lainnya menyangkut mekanisme pelaporan hasil pemilihan. Jika sebelumnya laporan disampaikan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kini kewenangan tersebut berada pada lembaga BPD secara kolektif.
Menurut Mahfud, perubahan ini dimaksudkan untuk memperkuat prinsip kolektif kolegial dalam tata kelola pemerintahan desa.
Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Bondowoso Sholikin mengatakan, draf revisi Perbup saat ini masih dalam tahap penyusunan ulang dan akan segera diajukan untuk fasilitasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Anas Karno Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Surabaya Melalui PAW
“Setelah selesai disusun, akan segera difasilitasi ke Biro Hukum Provinsi,” ujar Sholikin.
Ia menambahkan, perubahan dalam revisi tersebut tidak bersifat mendasar, melainkan lebih pada penyesuaian redaksional dan teknis agar sejalan dengan PP Nomor 16 Tahun 2026.
“Misalnya penyesuaian redaksi serta pengaturan terkait calon tunggal,” ucapnya.
Menurut Sholikin, harmonisasi regulasi ini penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih antara peraturan di tingkat daerah dan pusat.
Pemerintah daerah juga menargetkan proses tersebut dapat segera rampung agar pelaksanaan PAW kepala desa di Bondowoso tidak mengalami hambatan administratif. (ries/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat