Surabaya,JatimUPdate.id - Kecamatan Genteng menggelar mediasi permasalahan pembangunan gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari (WCL) dengan warga di kantor Kecamatan Genteng, pada Rabu (6/5).
Camat Genteng, Jefry menyampaikan dalam mediasi tersebut kedua pihak menyepakati beberapa ketentuan.
Baca juga: PT Wulandaya Cahaya Lestari Pastikan Proyek Sesuai Prosedur, DPRD Dukung Iklim Investasi
"Sudah mencapai titik temu," kata Jefry saat dikonfirmasi wartawan.
Secara teknis tambah Jefry, pihaknya hanya menjembatani komunikasi antara warga dan perusahaan.
Jefry menegaskan dalam pertemuan tersebut perusahaan dan warga telah mencapai kesepakatan.
"Kami memberikan kebebasan ruang untuk untuk mereka berdiskusi. Sudah clear segala permasalahan. Juga sudah disepakati jalan keluarnya dan prinsipnya ini sudah kembali sesuai trek yang benar," tegasnya.
Jefry mencontohkan beberapa poin yang disepakati, penyegelan lokasi, penghentikan sementara aktivitas pembangunan, hingga perizinan lengkap.
Baca juga: Cari Win-Win Solution Terkait Proyek Gedung, Camat Genteng Awali Dialog dengan Warga
Selain itu kata Jefri kesepakatan terkiat jam kerja proyek pembangunan.
"Berapa bulan pengerjaan? Terus ketika ada apa-apa, warga ini menghubungi siapa? pihak PIC? SOP-nya berapa berapa lama itu harus direspon," imbuh Jefry.
Legal Konsultan PT Wulandaya Cahaya Lestari Neira Maharani menambahkan mediasi dengan warga berjalan lancar.
Ia menyebut dalam forum tersebut perusahaan bersama warga menyepakati beberapa poin.
Baca juga: Camat Genteng Gelar Pra-Mediasi Terkait Proyek Gedung di Basuki Rahmat Besok
"Ada beberapa hal, poin-poin yang kita rembukan bersama. Termasuk keamanan, kenyamanan bagi warga dan kami sudah sepakati itu," ujarnya.
Perusahaan juga sepakat, keamanan, kenyamanan bagi warga terdampak wajib dicermati bersama.
"Kami juga meyakini bahwa keamanan, kenyamanan bagi warga sekitar yang terdampak adalah hal utama yang harus kita perhatikan," imbuhnya. (*)
Editor : Miftahul Rachman