Utang Membengkak Akibat Cessie, Dokter di Surabaya Mengadu ke DPRD

Reporter : Ibrahim
Rapat di Komisi B terkait pengaduan utang, dok jatimupdate.id/ist

​Surabaya,JatimUPdate.id - Rio Dedy Heryawan, pengacara dari Kantor Hukum ‘SKA’, resmi mengadukan persoalan utang yang menjerat kliennya, Wiwik Indriyani, ke Komisi B DPRD Surabaya pada Selasa (12/5).

Persoalan ini bermula saat pinjaman yang digunakan Wiwik untuk mendanai penelitian kesehatan membengkak secara signifikan. 

Baca juga: Penertiban Tak Cuma Asal Gusur, Komisi A Minta Nasib PKL Dipikirkan 

Dari nilai pokok Rp2,5 miliar, tagihan tersebut melonjak menjadi Rp4,5 miliar akibat proses Cessie (pengalihan piutang) dari kreditur lama ke perusahaan baru.

​Rio menyatakan pengaduan ini untuk mencari keadilan dan meminta DPRD memfasilitasi pertemuan dengan pihak-pihak terkait.

​“Kami meminta pihak terkait dipanggil untuk mencari solusi atas pinjaman tahun 2019 tersebut. Mengingat saat itu terjadi pandemi COVID-19, seharusnya klien kami mendapatkan restrukturisasi utang, namun yang terjadi justru penambahan utang pokok,” kata Rio.

​Ia menambahkan kliennya merupakan debitur yang kooperatif dan rutin mengangsur. 

Namun, kendala pembayaran mulai muncul saat pandemi melanda. 

Rio pun mempertanyakan munculnya tagihan membengkak dari perusahaan secara tiba-tiba.

​“Bahkan, saat ini perkara tersebut masih berproses di pengadilan. Mengapa agunan klien kami tetap dilelang?” tegas Rio.

Baca juga: Legislator Surabaya Eri Irawan Inisiasi ”Sekolah Sampah”, Dorong Perubahan Perilaku Kelola Sampah dari Rumah

Pihak kuasa hukum juga menyoroti sosok pemenang lelang, inisial S yang diduga memiliki keterkaitan dengan perusahaan selaku pemegang hak Cessie.

​Rio menjelaskan sebelum lelang dilaksanakan, pihak pengacara terdahulu (sebelum dirinya) telah mengajukan keberatan dan gugatan ke pengadilan. Sebab status hukumnya belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Ia menilai proses lelang seharusnya ditangguhkan.

​“Kami datang ke sini murni untuk mencari keadilan. Kami berharap Komisi B bisa memediasi persoalan ini,” ungkapnya.

Baca juga: Komisi D DPRD Surabaya Ungkap Titik Rawan Dugaan Keracunan MBG

​Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Machmud, memberikan tanggapannya terkait agenda hearing tersebut. 

Ia menjelaskan alasan pemanggilan Dinas Kesehatan dalam rapat ini karena laporan awal yang masuk berkaitan dengan dana penelitian kesehatan (AIDS).

Ia menegaskan DPRD Surabaya akan berusaha memediasi warga yang membutuhkan kehadiran negara dalam menyelesaikan sengketa tersebut.

​“Awalnya kami memanggil Dinas Kesehatan karena surat yang masuk menyebutkan soal penelitian kesehatan. Namun, ternyata substansi masalahnya adalah persoalan hutang untuk mendanai penelitian tersebut,” jelas Machmud. (*)

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru