Bupati Sidoarjo Warning RT/RW soal Pilkades : Jadi Tim Sukses Siap-Siap Dipecat

Reporter : Imam Hambali
Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan seluruh perangkat desa mulai dari tingkat RT hingga RW wajib menjaga netralitas dan dilarang menjadi tim sukses maupun tim kampanye salah satu calon kepala desa (cakades).

 

Sidoarjo, JatimUPdate.id - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Sidoarjo 2026 mulai bergulir. Di tengah semarak pesta demokrasi desa tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh perangkat desa agar tidak terlibat politik praktis.

Baca juga: Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Dua Lansia

Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan seluruh perangkat desa mulai dari tingkat RT hingga RW wajib menjaga netralitas dan dilarang menjadi tim sukses maupun tim kampanye salah satu calon kepala desa (cakades).

Langkah tegas itu dilakukan untuk menjaga kondusivitas wilayah sekaligus mencegah potensi konflik sosial di tengah masyarakat selama tahapan Pilkades berlangsung.

“Sebagai pelayan masyarakat, RT dan RW harus berdiri di atas semua golongan, menjaga netralitas, dan menjadi perekat sosial. Jika terlibat sebagai tim sukses, tentu ada konsekuensi hukum dan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Mari kita jaga Pilkades ini agar tetap damai, sejuk, dan tanpa gesekan,” ujar Subandi, Kamis (14/5/2026). 

Menurutnya, perangkat RT dan RW memiliki tanggung jawab besar sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat. Karena itu, keterlibatan dalam politik praktis dinilai dapat memicu pelayanan yang tidak objektif dan berpotensi memecah belah warga.

Selain itu, RT dan RW di Kabupaten Sidoarjo juga menerima insentif resmi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).

Baca juga: Pilkades Serentak Sidoarjo 2026, 230 Calon Kades Deklarasi Damai 

Pemkab menilai penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik tertentu merupakan tindakan yang tidak etis.

Pemkab Sidoarjo juga menegaskan bahwa aturan mengenai netralitas perangkat desa telah diatur secara jelas dalam sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, hingga Peraturan Bupati Sidoarjo tentang Pilkades.

Dalam aturan tersebut disebutkan kepala desa maupun perangkat desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum maupun pemilihan kepala desa. Pelanggaran terhadap aturan itu dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Baca juga: Pemkab Sidoarjo Gandeng Perpukadesi, Siapkan Revitalisasi Sekolah dan 50 PMI ke Jepang

Sementara itu, salah satu calon kepala desa Siwalanpanji, Doni Fitraidin, mendukung langkah tegas Pemkab Sidoarjo dalam menjaga netralitas perangkat desa selama Pilkades berlangsung.

“Aturan ini harus ditegakkan tanpa tebang pilih. Kami di Siwalanpanji menginginkan kompetisi yang sehat. Jika RT atau RW sudah berpihak, pelayanan publik pasti akan pincang dan subjektif. Sanksi pemecatan adalah konsekuensi logis untuk menjaga integritas desa,” katanya.

Pilkades Serentak Kabupaten Sidoarjo 2026 sendiri diproyeksikan menjadi salah satu momentum demokrasi terbesar di tingkat desa. Karena itu, Pemkab berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga situasi tetap aman, damai, dan kondusif.(ih/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru