Medan, JatimUPdate.id - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa judi online telah menjadi persoalan serius yang menyasar seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak.
Baca juga: Kaleidoskop Media Massa Indonesia 2025
Bahkan, sekitar 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun disebut ikut menjadi korban praktik judi online.
Pernyataan itu disampaikan Meutya saat menghadiri acara Indonesia.go.id Menyapa Medan: Gass Pol Tolak Judol di Medan Amplas, Rabu (13/5/2026).
Menurut Meutya, jumlah anak-anak yang terpapar judi online mencapai hampir 200 ribu orang. Kondisi tersebut dinilai sangat memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak.
“Jadi, ini penting bagi kita membuka ruang untuk menyampaikan bahwa masalah ini luar biasa besar,” ujar Meutya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak hanya fokus pada penutupan akses maupun takedown situs judi online, tetapi juga memperkuat edukasi dan literasi digital kepada masyarakat agar bahaya judi online bisa dipahami secara luas.
Meutya mengatakan, pemerintah hadir bukan sekadar memblokir situs, melainkan juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak nyata judi online terhadap kehidupan keluarga dan sosial.
“Ibu-ibu yang nanti curhat soal judi online bukan untuk membuka aib, tetapi menjadi pembelajaran bagi orang lain yang hadir di ruangan ini,” katanya.
Baca juga: Perkuat Internet Desa Indonesia, Kemendes dan Kemkomdigi Bersinergi
Menurut dia, dampak judi online tidak hanya menghancurkan ekonomi keluarga, tetapi juga memicu berbagai persoalan sosial seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), rusaknya keharmonisan keluarga, hingga mengancam masa depan anak-anak.
Meutya mengaku banyak menerima laporan mengenai keluarga yang menjadi korban akibat kecanduan judi online. Tidak sedikit istri yang harus menanggung beban ekonomi hingga menjadi korban kekerasan dari pasangan yang terpapar judi online.
“Bahkan, ada yang melakukan kekerasan kepada orang tua maupun istrinya sendiri,” ungkapnya.
Ia menambahkan, korban judi online berasal dari berbagai kalangan, mulai laki-laki dewasa, perempuan, anak-anak, hingga masyarakat kurang mampu.
Baca juga: Digitalisasi Menjebak Masyarakat Jadi Kaum Rebahan, Mardani Minta Komdigi Tingkatkan Konten Edukasi
“Perempuan juga ada, tidak hanya orang dewasa tetapi anak-anak, meskipun laki-laki lebih banyak. Orang tidak mampu banyak, jadi ini sangat menyeluruh,” jelas Meutya.
Dalam upaya pemberantasan judi online, Meutya menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, mulai kepolisian, perbankan, Otoritas Jasa Keuangan, hingga platform media sosial yang kerap menjadi sarana promosi judi online.
Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Digital terus berupaya memerangi akses judi online dengan menutup situs-situs terkait serta memperkuat komunikasi publik kepada masyarakat.
“Pelaku harus ditangkap karena kalau tidak, situsnya akan terus bertambah,” pungkasnya.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat