Oleh widodo, p.hd.,
pengamat keruwetan sosial
Praya, Lombok Tengah, JatimUPdate.id - Penutupan paksa 25 gerai ritel modern di Lombok Tengah memunculkan perdebatan yang menarik sekaligus rumit.
Di satu sisi, pemerintah daerah tentu punya dasar hukum. Perda dibuat untuk menjaga keseimbangan antara pasar modern dan usaha kecil agar UMKM lokal tidak mati pelan-pelan di tengah ekspansi minimarket berjaringan.
Aturannya jelas. Kalau ada pelanggaran zonasi, jarak dengan pasar tradisional, atau persoalan izin usaha, pemerintah memang punya kewenangan melakukan penertiban. Dalam konteks hukum dan tata ruang, langkah itu bisa dipahami.
Namun dalam ilmu ekonomi dan sosial, sebuah aktivitas usaha tidak pernah berdiri sendiri.
Peraih Nobel Ekonomi Joseph Stiglitz pernah menekankan bahwa kebijakan ekonomi yang hanya melihat angka pertumbuhan tanpa memperhitungkan dampak sosial dapat melahirkan ketimpangan baru.
Dalam konteks penutupan gerai, persoalannya bukan hanya soal legalitas bangunan, tetapi juga efek berantai terhadap kehidupan masyarakat kecil yang bergantung pada ekosistem usaha tersebut.
Yang pertama terkena tentu para karyawan. Banyak pegawai Alfamart maupun Indomaret bukan manajer besar atau pemilik saham, melainkan anak-anak muda lulusan SMA yang menggantungkan hidup dari gaji bulanan, uang lembur, dan insentif harian.
Ada yang membantu biaya kuliah adiknya, membayar kontrakan, cicilan motor, sampai menopang kebutuhan orang tua di kampung.
Ketika gerai ditutup mendadak, yang hilang bukan hanya pekerjaan, tetapi juga rasa aman.
Sosiolog Émile Durkheim sejak lama mengingatkan bahwa stabilitas pekerjaan memiliki hubungan erat dengan stabilitas sosial dan psikologis masyarakat. Kehilangan pekerjaan mendadak sering memunculkan rasa cemas, ketidakpastian, bahkan konflik sosial di tingkat keluarga.
Lalu ada pemilik franchise atau investor lokal yang sudah mengeluarkan modal ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Tidak semua gerai itu murni milik korporasi pusat.
Banyak pengusaha daerah ikut bermitra karena melihat ritel modern sebagai peluang usaha yang dianggap lebih stabil. Ketika gerai ditutup, kerugian mereka tidak kecil. Renovasi bangunan, stok barang, kontrak kerja, hingga biaya operasional menjadi beban yang tetap harus dibayar.
Belum lagi pemilik ruko atau lahan tempat berdirinya gerai. Banyak di antara mereka menerima uang sewa di muka untuk beberapa tahun.
Ketika toko ditutup sebelum masa kontrak selesai, muncul persoalan baru: apakah uang harus dikembalikan, bagaimana dengan perjanjian yang sudah berjalan, dan siapa yang menanggung kerugian? Dalam praktik ekonomi daerah, persoalan seperti ini sering tidak sesederhana hitam dan putih.
Efek dominonya bahkan sampai ke pelaku UMKM lokal. Ironisnya, kebijakan yang katanya untuk melindungi UMKM juga bisa memutus rantai kerja sama sebagian UMKM lain yang selama ini memasok makanan ringan, jajanan lokal, air minum, atau produk titipan ke gerai-gerai tersebut.
Ekonom Indonesia Muhammad Chatib Basri beberapa kali mengingatkan bahwa ekonomi modern bekerja dalam rantai pasok yang saling terhubung. Ketika satu simpul usaha terganggu, dampaknya bisa menjalar ke sektor-sektor kecil yang selama ini tidak terlihat.
Baca juga: Presiden Prabowo : Suku Bungan Pinjaman PNM Mekaar Mesti Dibawah 9 Persen
Di sisi lain, muncul pula pembacaan baru di masyarakat bahwa pengetatan terhadap ritel modern belakangan ini tidak bisa dilepaskan dari lahirnya program Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes Merah Putih yang sedang didorong pemerintah di berbagai daerah. Salah satu unit usaha yang diproyeksikan berkembang dalam koperasi desa tersebut adalah toko sembako dan toko kelontong rakyat.
Secara gagasan, konsep ini sebenarnya menarik. Negara ingin memperkuat ekonomi berbasis desa agar perputaran uang tidak seluruhnya lari ke jaringan ritel besar.
Semangatnya mirip dengan konsep ekonomi kerakyatan yang sejak lama sering disampaikan ekonom Indonesia Mubyarto, bahwa pembangunan ekonomi seharusnya memberi ruang lebih besar bagi usaha rakyat dan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi nasional.
Namun persoalannya menjadi sensitif ketika di lapangan muncul kesan bahwa penguatan koperasi rakyat dilakukan bersamaan dengan penyempitan ruang bagi ritel modern.
Publik akhirnya bertanya-tanya: apakah ini murni penegakan aturan tata ruang, atau ada arah kebijakan ekonomi baru yang memang ingin menggeser dominasi minimarket berjaringan?
Pertanyaan itu wajar muncul karena toko kelontong, koperasi desa, minimarket modern, pasar tradisional, hingga UMKM sebenarnya hidup dalam ekosistem yang saling bersinggungan. Jika transisinya tidak disiapkan matang, benturannya bisa memunculkan konflik horizontal baru di masyarakat bawah.
Dan jangan lupakan sosok yang sering dianggap “figuran ekonomi”: tukang parkir. Recehan dua ribu atau tiga ribu rupiah dari pengunjung minimarket mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang. Tapi bagi sebagian tukang parkir, itu adalah uang makan hari ini.
Dari pagi sampai malam mereka menggantungkan pemasukan dari keluar masuk motor pelanggan. Ketika gerai tutup, penghasilan itu ikut hilang tanpa headline berita.
Dalam perspektif budaya ekonomi masyarakat Indonesia, aktivitas minimarket sering kali sudah menjadi ruang sosial baru.
Antropolog Indonesia Koentjaraningrat pernah menjelaskan bahwa ruang ekonomi di Indonesia tidak semata tempat transaksi, tetapi juga ruang interaksi sosial masyarakat sehari-hari.
Baca juga: Menkop Optimis Target 30 Ribu Kopdes Dari Presiden RI Bisa Dicapai Tahun ini.
Minimarket di banyak daerah akhirnya bukan hanya tempat belanja, tetapi titik pertemuan warga, tempat singgah, bahkan sumber aktivitas ekonomi informal di sekitarnya.
Karena itu, persoalan ini sebenarnya bukan sekadar “ritel modern versus UMKM”. Realitas di lapangan jauh lebih kompleks.
Pemerintah memang harus menegakkan aturan, tetapi penegakan aturan juga perlu mempertimbangkan aspek transisi dan dampak kemanusiaan.
Kalau memang ada pelanggaran, publik tentu berharap penertiban dilakukan sejak awal proses perizinan, bukan ketika gerai sudah berdiri, beroperasi bertahun-tahun, mempekerjakan warga sekitar, lalu tiba-tiba ditutup.
Sebab ketika semuanya sudah berjalan, yang menanggung akibat bukan cuma perusahaan besar, tetapi masyarakat kecil di sekelilingnya.
Di sisi lain, perusahaan ritel modern juga perlu introspeksi. Ekspansi bisnis seharusnya tidak hanya mengejar titik strategis dan keuntungan pasar, tetapi juga memastikan seluruh izin, tata ruang, dan aturan daerah benar-benar dipatuhi. Karena ketika konflik muncul, masyarakat bawah lagi-lagi menjadi pihak yang paling cepat merasakan dampaknya.
Mungkin inilah wajah ekonomi hari ini: satu keputusan administratif bisa mengguncang begitu banyak dapur sekaligus.
Dan di tengah perdebatan soal Perda, zonasi, perlindungan UMKM, dan kebangkitan koperasi desa, ada satu hal yang kadang terlupakan di balik papan nama Alfamart atau Indomaret, ada manusia-manusia biasa yang hanya sedang berusaha mencari nafkah.
Editor : Redaksi