Surabaya, JatimUPdate.id — Dewan K3 Provinsi Jawa Timur (DK3P Jatim) kembali menegaskan pentingnya transformasi budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang lebih adaptif, manusiawi, dan berkeadilan melalui Seminar K3 Nasional yang digelar di Hall Plaza Airlangga Universitas Airlangga Surabaya, Sabtu (23/5/2026)
Baca juga: Andy Soebjakto di FEB UNESA: Mahasiswa Harus Jadi Pilar Utama Anti-Narkoba
Kegiatan ini diikuti oleh 1.000 peserta terdiri dari 300 peserta secara offline dan 700 peserta melalui online.
Kegiatan ini mengangkat isu strategis terkait human factors dalam membangun budaya keselamatan kerja di tengah perubahan dunia industri, digitalisasi, tekanan produktivitas, dan kompleksitas risiko kerja yang semakin tinggi.
Seminar menghadirkan narasumber praktisi dan ahli K3 nasional, yakni Syamsul Arifin, SKM., MKKK., Cert IOSH., serta Sugiarto, AMd., SE., SH., MM., dengan moderator Dr. Neffrety Nilamsari.
Dalam sambutan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang dibacakan oleh Kadisnaker Provinsi Jawa Timur Sigit Priyanto, ST, MM menyampaikan bahwa budaya K3 tidak lagi cukup dipahami sebatas pemenuhan regulasi atau kewajiban administratif, namun harus menjadi kesadaran kolektif dan nilai yang hidup dalam setiap aktivitas kerja.
Gubernur juga menyoroti peningkatan kasus kecelakaan kerja di Jawa Timur yang terus mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir.
Tercatat sebanyak 25.396 kasus pada tahun 2022, meningkat menjadi 31.448 kasus pada 2023, kemudian 37.780 kasus pada 2024, hingga sekitar 48.402 kasus pada 2025.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa penguatan budaya keselamatan harus dilakukan secara lebih partisipatif dan berorientasi pada manusia.
Pendekatan human factors dinilai penting karena manusia merupakan pusat dari seluruh sistem kerja, yang dipengaruhi kondisi fisik, psikologis, lingkungan, komunikasi, kepemimpinan, hingga budaya organisasi.
Baca juga: Dosen Ilmu Politik Unesa Soroti Konsolidasi Kekuasaan hingga Strategi Geopolitik Nasional
Turut hadir dalam kesempatan itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur Prof. Dr. dr. Erwin Astha Triyono, Sp.PD-KPTI., FINASIM., M.A.R.S. dan Prof. Iman Prihandono, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. Direktur Pengelolaan Infrastruktur, Lingkungan, dan Operasional (Direktorat PILAR) Universitas Airlangga (UNAIR).
Sementara itu Edi Priyanto, SKM., MM., Wakil Ketua Dewan K3 Provinsi Jawa Timur dalam laporannya menyampaikan bahwa berbagai kegiatan DK3P Jatim selama ini merupakan bagian dari upaya untuk terus mengampanyekan dan mendorong pencapaian budaya K3 di masyarakat melalui partisipasi aktif seluruh unsur.
“Budaya K3 tidak bisa dibangun hanya oleh pemerintah atau perusahaan semata, tetapi membutuhkan keterlibatan bersama dari pemerintah daerah, praktisi K3, pekerja, serikat pekerja, akademisi dan mahasiswa, organisasi serta lembaga masyarakat, asosiasi, hingga komunitas K3. Keselamatan harus menjadi gerakan bersama dan budaya hidup masyarakat,” ujar Edi Priyanto.
Sementara itu, narasumber Syamsul Arifin dalam materinya “To Err is Human: Menyelami Makna Kesalahan Manusia” menjelaskan bahwa kecelakaan kerja tidak bisa semata-mata dipandang sebagai kesalahan individu (human error), melainkan harus dilihat dari perspektif sistem secara menyeluruh.
Ia menjelaskan bahwa pendekatan K3 konvensional selama ini cenderung fokus pada perilaku tidak selamat pekerja lapangan, sehingga sering melahirkan budaya menyalahkan (blaming culture). Padahal, menurut teori James Reason, manusia pada dasarnya rentan melakukan kesalahan (human are fallible), sehingga akar persoalan justru banyak berasal dari kelemahan sistem organisasi, desain kerja, pengawasan, komunikasi, tekanan kerja, hingga budaya perusahaan.
Baca juga: Keselamatan Masa Depan Menjaga Sistem Kerja, Bukan Sekadar Tempat Kerja
Syamsul juga menekankan pentingnya memahami konsep sharp-end dan blunt-end, yakni bahwa kecelakaan sering kali tidak hanya dipicu pekerja di lapangan, tetapi juga dipengaruhi keputusan manajemen, desain sistem, kebijakan organisasi, hingga lemahnya budaya keselamatan.
Sementara itu, narasumber kedua Sugiarto menyoroti perubahan besar paradigma K3 di era KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023. Dalam paparannya dijelaskan bahwa kecelakaan kerja kini tidak lagi dipandang hanya sebagai persoalan teknis atau musibah industri, tetapi berpotensi menjadi perkara pidana korporasi.
Menurutnya, lahirnya KUHP baru telah mengubah posisi K3 dari sekadar alat pencegahan kecelakaan menjadi bagian dari perlindungan pidana korporasi. Korporasi kini dapat menjadi subjek tindak pidana apabila terjadi kelalaian sistem keselamatan kerja yang menyebabkan kecelakaan serius atau fatal.
Ia juga menegaskan bahwa dalam perspektif hukum pidana modern, pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar “siapa yang salah”, tetapi “mengapa sistem gagal mencegah”. Karena itu, pimpinan perusahaan dituntut memiliki safety leadership, memastikan sistem K3 berjalan efektif, serta membangun budaya keselamatan yang benar-benar hidup di lapangan.
Seminar ini diharapkan menjadi momentum penguatan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, praktisi, dan masyarakat dalam membangun budaya K3 yang lebih efektif, berorientasi pada manusia, serta mampu menjawab tantangan dunia kerja masa depan.
Editor : Yuris. T. Hidayat