Oleh: Defiyan Cori
Baca juga: Status Hukum Danantara
Ekonom Konstitusi
Jakarta, JatimUPdate.id - Setelah pendirian induk utama (super holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penuh kontroversi tanpa partisipasi apalagi uji publik.
Pengesahannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dikebut secepat kilat dan jelas inkonstitusional.
Selanjutnya, diikuti pula oleh pembentukan BUMN baru berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan nama Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI), yang khusus mengelola hasil SDA tanah air. Tepatkah BUMN disebut PT yang melekat dengan badan hukum swasta?
Baca juga: Disiplin Devisa dan Batas Baru Kekuasaan Ekonomi
Yang tak habis pikir dan aneh (absurd), yaitu dalam perubahan keempat Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN (UU 19/2003 menjadi
UU No. 1 Tahun 2025) terdapat kejanggalan pasal-pasalnya.
Diantara yang krusial adalah Pasal 9g, terkait status anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN. Para pengelolanya tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Jika bukan penyelenggara negara, lalu apa status hukum dari para pengurus Danantara dan juga PT. DSI?
----
Persoalannya tidak sesederhana membentuk induk utama atau super holding BUMN atau PT. DSI saja, melainkan konsekuensi hukum yang mengikutinya.
Artinya, jika dikemudian hari terdapat persoalan hukum tidak bisa diperiksa oleh lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk tidak lagi menjadi kewajiban pemeriksaan keuangannya (audit) oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI).
Baca juga: Menolak Amnesia Sejarah: Dari VOC, NHM, hingga Ancaman Gurita Danantara
Pada klausul status keuangan BUMN inilah, tidak bisa terminologi penyelenggara negara dinafikkan dari relasi kepemilikan saham negara.
Pertanyaannya, lalu bagaimana halnya dengan status dana negara dalam bentuk kepemilikan saham di BUMN? Sebab, dalam perspektif keterhubungan (relasi) pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 (PP 10/2025) sebagai turunan UU pada Pasal 2 ayat 1 menyatakan, bahwa dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya kepada badan, dalam hal ini Danantara. Badan ini atau Danantara juga bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.
Jadi, segala keputusan strategis Danantara merupakan tanggungjawab Presiden, termasuk harta kekayaan (asset) kurang lebih Rp14.000 triliun milik BUMN. Tidak mungkinkah suatu saat Presiden RI bertindak "semau gue" yang membahayakan harta kekayaan BUMN dengan menyimpangkan pengelolaannya? Lalu, siapakah yang memeriksa Presiden jika melanggar UU pengelolaan BUMN berdasar konstitusi Pasal 33 UUD 1945? Untuk itulah, hal ini perlu menjadi perhatian serius para pemangku kepentingan (stakeholder), janganlah bercanda atas amanat konstitusi dan UU.
Editor : Redaksi