Bondowoso, JatimUPdate.id – Kabar gembira datang bagi ratusan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Bondowoso.
Setelah sempat tertunda selama beberapa tahun, Dinas Pendidikan (Dispendik) Bondowoso akhirnya mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) beserta tunggakan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum terbayarkan sejak 2023.
Total anggaran yang dicairkan mencapai sekitar Rp3,2 miliar. Dana tersebut diberikan kepada 337 guru PAI yang terdiri atas 322 guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 15 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, Taufan Restuanto, mengatakan pencairan tersebut merupakan hasil koordinasi dan proses administrasi yang cukup panjang antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan Kementerian Agama untuk menyelesaikan hak-hak guru yang selama ini masih tertunda.
“Kami sudah mencairkan TPG ke-13 untuk Guru Pendidikan Agama Islam, baik PNS maupun PPPK. Pada tahun 2023 memang ada ketentuan bahwa gaji ke-13 dan THR hanya dibayarkan 50 persen. Kekurangan itulah yang menjadi tunggakan dan sekarang sudah dapat kami bayarkan,” ujarnya dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).
Taufan menjelaskan, pada 2025 pemerintah telah membayarkan hak guru secara penuh atau 100 persen. Namun, masih terdapat kewajiban pembayaran tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya yang harus diselesaikan.
Menurutnya, keterlambatan pencairan bukan disebabkan oleh pemerintah daerah, melainkan karena mekanisme penyaluran anggaran yang harus melalui persetujuan pemerintah pusat.
Ia mengungkapkan, dana untuk pembayaran tunggakan tersebut baru diterima Pemerintah Kabupaten Bondowoso berdasarkan surat pemerintah pusat tertanggal 29 Desember 2025.
Setelah dana masuk, Dispendik lebih dahulu memprioritaskan pembayaran TPG tahun berjalan yang kemudian dicairkan pada Februari 2026.
Baca juga: Pemkab Bondowoso Pertahankan Opini WTP ke-12 Berturut-turut dari BPK RI
“Ketika kami mengetahui masih ada guru PAI yang belum menerima haknya untuk tahun 2023 dan 2024, kami langsung melaporkannya ke pemerintah pusat. Setelah mendapat persetujuan, kami diperbolehkan menggunakan sisa anggaran yang tersedia untuk membayar tunggakan tersebut,” jelasnya.
Proses pencairan juga memerlukan verifikasi dari Kementerian Agama sebagai instansi pembina guru PAI. Dispendik Bondowoso bahkan harus meminta surat keterangan resmi yang menyatakan hak para guru tersebut memang belum pernah dibayarkan sebelumnya.
“Pada April lalu kami meminta surat pernyataan dari Kementerian Agama. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, proses administrasi kami lanjutkan hingga akhirnya dana dapat dicairkan dan diterima para guru pada 2 Juni 2026,” kata Taufan.
Ia menegaskan bahwa secara regulasi pembayaran TPG Guru PAI merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agama. Pemerintah daerah dalam hal ini membantu proses penyelesaian tunggakan setelah memperoleh persetujuan resmi.
“Untuk tahun 2026 tidak ada perubahan regulasi. Guru PAI tetap menjadi kewenangan Kementerian Agama. Kami hanya membantu menyelesaikan tunggakan yang sebelumnya belum terbayarkan setelah mendapat persetujuan dari pusat,” tegasnya.
Baca juga: Bupati Hamid Buka Konfercab XXIV NU Bondowoso, Ajak Perkuat Sinergi untuk Bondowoso Maslahat
Sementara itu, Ketua Paguyuban Guru PAI Kabupaten Bondowoso, Sucipto, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan seluruh pihak yang telah membantu memperjuangkan pencairan hak para guru.
Meski saat ini tengah menunaikan ibadah haji di Tanah Suci, Sucipto mengaku bersyukur karena penantian panjang ratusan guru PAI akhirnya berbuah hasil.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Bondowoso dan seluruh pihak yang telah membantu memperjuangkan pencairan tunjangan guru PAI. Alhamdulillah, tunggakan sejak tahun 2023 akhirnya dapat dicairkan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia berharap ke depan tidak lagi terjadi keterlambatan pembayaran sehingga para guru dapat menerima hak mereka tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencairan dana sebesar Rp3,2 miliar tersebut menjadi angin segar bagi ratusan guru PAI di Bondowoso. Setelah menunggu cukup lama, hak yang selama ini tertunda akhirnya dapat diterima. Langkah ini sekaligus menuntaskan salah satu persoalan pembayaran tunjangan guru yang sempat menjadi perhatian para pendidik di daerah tersebut. (ries/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat