Jakarta, JatimUPdate.id - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengungkap dugaan praktik manipulasi anggaran dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).
Baca juga: KSP Dudung Jelaskan Awal Mula Dirinya Diseret Eks Kepala BGN di Pusaran Kasus Korupsi Proyek MBG
Modus yang disorot adalah penyewaan dapur operasional dengan nilai fantastis yang diduga merugikan keuangan negara.
Pernyataan itu disampaikan Dudung usai melakukan audiensi dengan Kepala BGN Nanik S Deyang di Kantor KSP, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, temuan tersebut berkaitan dengan penerbitan surat keputusan (SK) penetapan titik dapur yang dilakukan oleh pejabat BGN periode sebelumnya, yang kini telah berstatus tersangka.
Dudung menjelaskan, sejumlah mitra yang memperoleh SK penetapan titik dapur hanya mengeluarkan modal awal relatif kecil.
Setelah itu, pembangunan fasilitas dapur diserahkan kepada pihak ketiga atau kontraktor dengan nilai proyek mencapai lebih dari Rp1 miliar.
"Misalnya satu mitra mendapat SK untuk satu titik. Modal awalnya sekitar Rp100 juta, lalu pembangunan dapur dilakukan pemborong dengan nilai sekitar Rp1,25 miliar," ujar Dudung.
Namun, setelah bangunan selesai dibangun, negara melalui BGN justru menyewa fasilitas tersebut. Yang menjadi sorotan, pembayaran sewa dilakukan sekaligus di muka untuk jangka waktu beberapa tahun dengan nilai yang jauh lebih besar dibanding biaya pembangunan.
Menurut Dudung, dapur yang dibangun dengan biaya sekitar Rp1,25 miliar itu disewakan kepada negara hingga mencapai sekitar Rp4 miliar sampai Rp4,8 miliar untuk masa kontrak empat tahun.
"Kalau biaya pembangunan Rp1,25 miliar lalu disewa Rp4,8 miliar selama empat tahun dan dibayar di depan, maka keuntungan yang diperoleh bisa mencapai lebih dari Rp3,5 miliar. Sementara status negara hanya sebagai penyewa, bukan pemilik aset," katanya.
SK Titik Dapur Diduga Jadi Jaminan Pinjaman Bank
Dudung menduga celah permainan anggaran tersebut bermula dari penerbitan SK penetapan titik dapur.
Dokumen itu kemudian diduga dimanfaatkan oleh sejumlah pihak sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga perbankan.
"Nah, SK itulah yang akhirnya menguntungkan pihak-pihak tertentu karena digunakan sebagai jaminan ke bank," ungkapnya.
Selain dugaan penyewaan dapur yang tidak efisien, KSP juga tengah mendalami sejumlah indikasi penyimpangan lain dalam pelaksanaan program MBG.
Di antaranya dugaan jual beli ribuan titik lokasi fiktif, penggelembungan data penerima manfaat, hingga dugaan mark-up pengadaan motor listrik pegawai yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kejagung Tetapkan Tiga Mantan Petinggi BGN sebagai Tersangka
Baca juga: KSP Siapkan Langkah Strategis Percepat Pembangunan 30 Kabupaten Tertinggal
Sementara itu, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa program MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiga tersangka berinisial DH, SS, dan LP diduga melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa sehingga tidak sesuai kebutuhan riil program.
"Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Penyidik menemukan adanya dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan yang semestinya mendukung operasional program MBG.
Beberapa pengadaan yang kini menjadi objek penyidikan antara lain:
Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun.
Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark-up harga.
Pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang juga diduga mengalami penggelembungan harga.
Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang disebut tidak sesuai kebutuhan serta mengandung unsur mark-up.
Yayasan Terafiliasi Diduga Raup Insentif Miliaran Rupiah
Selain pengadaan barang, Kejagung juga menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi mitra pelaksana program MBG.
Menurut Syarief, sejumlah yayasan yang mendapatkan penunjukan sebagai pengelola SPPG diduga memiliki afiliasi dengan para tersangka. Padahal, sebagian di antaranya disebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra program.
Penyidik menduga proses verifikasi dilakukan melalui pengaturan khusus di portal mitra BGN sehingga yayasan tertentu tetap lolos seleksi.
Sebagai imbalannya, yayasan-yayasan tersebut disebut menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," ujar Syarief.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih menghitung total kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis tersebut.
Penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat