Surabaya, JatimUPdate.id - Ketua Fraksi PKS DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utomo angkat bicara terkait wacana pemekaran daerah pemilihan (dapil) di Kota Surabaya.
Cahyo mengatakan, perubahan atau penetapan dapil dalam aturan pemilu sebelumnya dilakukan paling lambat dua tahun sebelum pelaksanaan pemilu.
Baca juga: Soal Pemekaran Dapil, PPP Surabaya Ingatkan Jangan Ada Partai yang Diuntungkan
Namun, dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat pelaksanaan pemilu daerah mundur, pihaknya masih menunggu kepastian regulasi.
"Kalau mengikuti aturan sebelumnya, penentuan dapil itu biasanya dua tahun sebelum pemilu. Kalau melihat keputusan MK, pemilu kabupaten/kota termasuk Surabaya mundur 2031, artinya kalau payung hukumnya masih sama, penentuan itu masih panjang," tutur Cahyo, Senin (22/6)
Menurutnya, perubahan dapil baru akan menjadi pembahasan serius jika regulasi nantinya menetapkan penentuan lebih awal.
Sementara, data kependudukan dan perkembangan jumlah penduduk menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan.
Cahyo menyebut, berdasarkan data jumlah penduduk semester II tahun 2025 yang mencapai lebih dari 3 juta jiwa, jumlah kursi DPRD Surabaya dapat bertambah menjadi 55 sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau jumlah penduduk lebih dari 3 juta, kursi dewan maksimal bisa dimaksimalkan sampai 55 kursi, tentu sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku," katanya.
Baca juga: PKB Surabaya Dorong Pemekaran Dapil, Usulkan Minimal 8 Daerah Pemilihan
Cahyo menganggap komposisi lima dapil saat ini masih memungkinkan jika mengacu pada aturan setiap dapil memiliki batas minimal tiga kursi dan maksimal 12 kursi.
"Misalnya Dapil 2 hari ini dengan 12 kursi masih dalam koridor aturan. Tetapi kalau nanti setelah dihitung ternyata empat kecamatan di Dapil 2 jumlah kursinya lebih dari 12, berarti harus ada perubahan komposisi," jelasnya.
Cahyo menambahkan, jika terdapat dapil yang melebihi batas maksimal kursi, tidak memungkinkan terjadi perubahan formasi kecamatan dalam dapil.
"Kalau dihitung detail ternyata lebih dari 12 kursi, mau tidak mau Surabaya akan terdampak perubahan formasi kecamatan. Bisa tetap lima dapil dengan komposisi berubah, bisa enam atau tujuh dapil," ungkapnya.
Baca juga: PAN Surabaya Minta KPU Objektif Soal Pemekaran Dapil, Jangan Berdasarkan Pesanan Parpol
Kendati begitu, Cahyo menegaskan PKS siap menghadapi berbagai kemungkinan, jumlah dapil bertambah maupun komposisi berubah.
Menurutnya, hal yang paling utama penataan dapil memastikan suara masyarakat tetap terwakili.
"Yang paling penting semua suara rakyat dan aspirasi rakyat bisa terselamatkan. Jangan sampai banyak suara yang terbuang ketika dikonversi menjadi kursi," beber Cahyo Siswo Utomo. (Roy/mr)
Editor : Miftahul Rachman