Bawaslu Surabaya: Pemekaran Dapil Bukan Hanya Arena Politik, Tapi Instrumen Aspirasi Rakyat

Reporter : Ibrahim
Forum diskusi pemekaran dapil Surabaya beberapa waktu lalu, dok Jatimupdate.id/Crt

Surabaya, JatimUPdate.id -Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, menegaskan wacana pemekaran dapil Surabaya bukan hanya arena pertarungan politik elektoral bagi setiap partai politik.

Namun papar Novli sebagai instrumen untuk menyalurkan aspirasi kepentingan masyarakat.

Baca juga: Fraksi PKS Surabaya: Anggapan Pemekaran Dapil Dongkrak Biaya Politik Bisa Benar, Bisa Salah

"Kiita tidak boleh hanya melihat dapil itu arena pertarungan politik elektoral peserta pemilu. Tetapi yang lebih substansial dapil bisa menjadi instrumen menyalurkan aspirasi kepentingan konstituen," tutur Novli, Minggu (27/8).

Novli menyampaikan, Bawaslu sudah mengadakan forum diskusi dengan melibatkan partai politik untuk memberikan masukan dan saran.

Tak hanya itu, Bawaslu juga melibatkan stakeholder karena legislatif yang duduk di kursi DPRD dipilih langsung oleh masyarakat.

"Kami juga mengundang stakeholder yang lain, masyarakat kota Sababaya, perwakilannya karena mereka juga yang mempunyai kepentingan," ujar Novli.

Sebab kata Novli keseimbangan kuantitas penduduk disetiap dapil dengan jumlah kursi DPRD harus proporsional.

Baca juga: Sebut Jumlah Dapil Saat Ini Tak Proporsional, Bawaslu Surabaya ‘Otak-Atik’ Konsep Ideal Pemilu 2029

Sehingga penyerapan aspirasi masyarakat betul-betul dapat diakomodir oleh perwakilan mereka. 

Novli mencontohkan dapil lima, ia mengaku banyak menerima keluhan dari partai politik. Sebab wilayah administrasinya sangat luas.

"Bayangkan ada sembilan kecamatan, misalkan Karang Pilang sampai ujung Pakal, juauh sekali, Asemrowo dapil lima. Sedangkan di dapil lain itu ada juga yang satu dapil wilayah administrasi pemerintahan, gabungan antar kecamatan itu berdekatan," ungkapnya.

Baca juga: PKB Surabaya Konsolidasi Pengurus Baru, Bidik Kemenangan Pemilu 2029

Novli menegaskan, kendati penetapan dapil merupakan kewenangan KPU RI. KPU kota Surabaya tetap mempunyai kewajiban memfasilitasi peserta pemilu.

KPU Surabaya tambah Novli berkewajiban memberikan masukan, ide, gagasan terkait dengan pembentukan dapil baru.

"Jadi, jauh-jauh hari ini KPU menggali informasi, masukkan saran, begitu juga dengan Bawaslu melalui forum diskusi," beber Novli Bernado Thyssen. (Roy/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru