Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Mendukung Pilkada Langsung

Reporter : Shofa
Chamad Hojin sedang diwawancarai awak media

Jakarta, JatimUPdate.id — Hasil Survei Nasional Pusat Polling Indonesia atau Puspoll Indonesia periode 18–26 Mei 2026 menunjukkan bahwa dukungan masyarakat terhadap pemilihan kepala daerah secara langsung masih sangat kuat.

Sebanyak 82,2 persen responden menyatakan setuju gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung oleh rakyat.

Baca juga: Puspoll: Mayoritas Publik Puas terhadap Kinerja Pemerintahan Prabowo, Ekonomi Jadi Sorotan

Dukungan terhadap pemilihan langsung bupati dan wali kota bahkan mencapai sekitar 84,0 persen.

Temuan tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PUU-XXIV/2026. Meskipun permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, MK menegaskan dalam pertimbangannya bahwa mekanisme pilkada yang berlaku saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Direktur Eksekutif Puspoll Indonesia, Chamad Hojin mengatakan kesesuaian antara putusan MK dan hasil survei memperlihatkan bahwa pilkada langsung memiliki legitimasi hukum sekaligus legitimasi sosial yang kuat.

“Lebih dari delapan dari setiap sepuluh masyarakat masih menghendaki gubernur, bupati, dan wali kota dipilih langsung. Bagi publik, pilkada bukan sekadar prosedur administratif, tetapi wujud hak rakyat untuk menentukan siapa yang akan memimpin dan mengelola daerahnya,” kata Chamad Hojin di Jakarta, Selasa (30/6).

Menurut Chamad, putusan tersebut perlu dibaca secara proporsional.

MK memberikan penegasan terhadap mekanisme yang berlaku saat ini, tetapi putusan itu tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pilkada langsung.

“Tugas berikutnya bukan sekadar mempertahankan pilkada langsung. Pemerintah, DPR, partai politik, KPU, Bawaslu, dan masyarakat sipil harus memastikan pilkada berlangsung lebih bersih, murah, adil, kompetitif, dan mampu menghasilkan kepala daerah yang berkualitas,” ujarnya.

Survei Puspoll Indonesia menemukan bahwa alasan utama masyarakat mendukung pilkada langsung adalah karena rakyat memiliki hak menentukan pemimpinnya sendiri.

Sebanyak 55,4 persen responden menyatakan rakyat berhak menentukan kepala daerah secara langsung.

Sebanyak 22,8 persen menilai pemilihan langsung memungkinkan masyarakat lebih mengenal calon dan pemimpin daerahnya.

Alasan lainnya adalah mencegah politik uang di DPRD sebesar 6,1 persen, mendorong partisipasi masyarakat dalam demokrasi 5,0 persen, serta mencegah permainan elite partai 3,2 persen.

“Dukungan tersebut terutama lahir dari kesadaran mengenai kedaulatan rakyat. Masyarakat tidak ingin keputusan mengenai kepala daerah hanya ditentukan melalui kompromi elite politik,” kata Chamad.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Mematok Target Tuntasan Gugatan MBG Pada Bulan Depan

Menurut Puspoll, kuatnya dukungan tersebut harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap pembahasan perubahan Undang-Undang Pilkada.

Perubahan sistem yang mengurangi keterlibatan langsung masyarakat berpotensi dipandang sebagai pengambilan kembali hak politik yang sudah dinikmati rakyat.

Selain ituSurvei juga menguji pandangan masyarakat mengenai wacana gubernur ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat tanpa pemilihan oleh rakyat.

Sebanyak 50,4 persen responden menyatakan kurang setuju atau tidak setuju sama sekali. Sementara itu, 42,3 persen menyatakan setuju dan 7,4 persen tidak menjawab.

Chamad menilai angka tersebut memperlihatkan bahwa mayoritas masyarakat tetap menghendaki keterlibatan langsung dalam pemilihan gubernur. Namun, besarnya kelompok yang dapat menerima penunjukan pemerintah pusat juga tidak boleh diabaikan.

“Angka 42,3 persen menunjukkan masih terdapat ketidakpuasan atau keraguan terhadap kualitas pilkada yang berjalan saat ini. Dukungan terhadap prinsip pemilihan langsung sangat tinggi, tetapi sebagian masyarakat dapat menerima alternatif lain apabila pilkada dianggap mahal, penuh politik uang, atau tidak menghasilkan kepala daerah yang berkualitas,” jelasnya.

Karena itu, mempertahankan pilkada langsung harus diikuti dengan pembenahan serius. Tanpa perbaikan, dukungan yang saat ini kuat dapat perlahan melemah.

Baca juga: Puspoll Indonesia Sebut Kehadiran Prabowo di DPR Bangun Kepercayaan Publik

Puspoll juga menegaskan bahwa pertanyaan survei tersebut secara khusus membahas penunjukan gubernur oleh pemerintah pusat, bukan pemilihan gubernur oleh DPRD.

Angka itu tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan sikap masyarakat terhadap mekanisme pemilihan melalui DPRD.


Puspoll Indonesia menilai berbagai kritik terhadap pilkada langsung tidak dapat diabaikan. Penyelenggaraan pilkada masih menghadapi biaya pencalonan yang tinggi, politik uang, mahar politik, dominasi elite partai, dinasti politik, lemahnya transparansi dana kampanye, dan penyalahgunaan sumber daya kekuasaan.

Masalah lain adalah kualitas rekrutmen calon. Masyarakat memiliki hak memilih, tetapi pilihan yang tersedia sering kali telah disaring secara tertutup oleh elite partai.

“Hak memilih langsung akan kehilangan sebagian maknanya apabila proses pencalonannya tidak demokratis, biaya politiknya terlalu mahal, dan masyarakat hanya diberi pilihan di antara calon-calon yang ditentukan secara tertutup,” ujar Chamad.

Perbaikan pilkada karena itu harus dimulai sejak tahap pencalonan, bukan hanya pada hari pemungutan suara.

Partai politik perlu membuka proses penjaringan calon, menggunakan ukuran integritas dan rekam kerja, serta mengurangi ketergantungan pada kemampuan finansial kandidat. Calon kepala daerah harus dipilih berdasarkan kapasitas menyelesaikan persoalan daerah, bukan semata popularitas, kekuatan modal, atau kedekatan dengan elite. (rilis/sof/ya)

Editor : Yoyok Ajar

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru