Viral di Media Sosial, Pelaku Jambret Ponsel Bocah di Warung Pojok Akhirnya Ditangkap

Reporter : Shofa
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Rihold Sihotang didampingi Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Rachmad Wibowo, tengah jumpa pers dengan awak media.

 


Jakarta Barat, JatimUPdate.id – Tim Buser Polsek Kalideres Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menyasar seorang anak di kawasan Jalan Warung Pojok, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. 

Baca juga: Lacak hingga Blitar, Polsek Metro Taman Sari Berhasil Temukan iPhone Warga yang Hilang di Mangga Besar

Pelaku berinisial AA alias Pitex ditangkap setelah aksi nekatnya terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya sempat viral di media sosial.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Rihold Sihotang didampingi Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Rachmad Wibowo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku mengendarai sepeda motor sambil mengamati situasi di sekitar lokasi. 

" Setelah menemukan sasaran, pelaku dengan cepat merampas telepon genggam milik seorang bocah yang tengah bermain di depan rumahnya sebelum melarikan diri," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 30/6/2026. 

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Rachmad Wibowo menjelaskan, Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan intensif, Tim Buser Polsek Kalideres akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di sebuah rumah kost di kawasan Prepedan, Kamal, Kalideres.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa belasan kali di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. 

Baca juga: Semarak Gema Merdeka 81, Kapolres Jakbar Ajak Personel Jaga Kekompakan Lewat Lomba Tradisional

" Sasaran utamanya adalah anak-anak yang sedang bermain telepon genggam di depan rumah karena dianggap lengah dan mudah menjadi korban," terangnya 

Pelaku juga mengakui bahwa hasil penjualan telepon genggam curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan membeli narkotika jenis sabu. 

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan telepon genggam milik korban yang belum sempat dijual sehingga dapat dikembalikan kepada pemiliknya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Baca juga: Peringati Hari Juang Polri 2026, Polres Metro Jakbar Kenang Semangat Pengabdian dan Perjuangan Polri

Polsek Kalideres mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat menggunakan telepon genggam di luar rumah. 

Polisi juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal maupun aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan bersama. (sof/ya)

 

Editor : Yoyok Ajar

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru