Beban Dosen Terus Bertambah, Ahli Minta MK Hadirkan Keadilan Tunjangan

Reporter : Shofa
Nikolas Fajar Wuryaningrat selaku Ahli Pemohon memberikan keterangan di Ruang Sidang MK.

 

Jakarta, JatimUPdate.id - Persoalan kesejahteraan dosen kembali menjadi sorotan dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (6/7/2026).

Baca juga: Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Mendukung Pilkada Langsung

Ahli yang dihadirkan pemohon menilai kompleksitas tugas dosen terus meningkat, tetapi kebijakan tunjangan fungsional dinilai belum mampu mengimbangi perkembangan beban kerja tersebut.

Dalam sidang yang menguji konstitusionalitas Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen itu, ahli dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Manado, Nikolas Fajar Wuryaningrat, menjelaskan bahwa profesi dosen saat ini menghadapi tuntutan yang jauh lebih besar dibandingkan ketika kebijakan tunjangan fungsional pertama kali diberlakukan.

Menurut Nikolas, dosen tidak hanya menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Mereka juga dituntut menghasilkan publikasi ilmiah bereputasi, memenuhi target akreditasi, membangun kerja sama internasional, menjalankan berbagai tugas administrasi akademik, hingga berkontribusi dalam pengembangan institusi.

“Dosen saat ini menghadapi tuntutan peran yang jauh lebih kompleks dibandingkan pada saat Peraturan Presiden mengenai tunjangan fungsional pertama kali ditetapkan,” ujar Nikolas di hadapan majelis hakim konstitusi.

Ia menilai, dari perspektif manajemen sumber daya manusia, peningkatan tanggung jawab tersebut semestinya diikuti dengan sistem penghargaan yang proporsional.

Namun, hingga kini besaran tunjangan fungsional dosen dinilai belum mencerminkan kompleksitas tugas yang terus berkembang.

Nikolas juga membandingkan jabatan fungsional dosen dengan peneliti dan widyaiswara.

Berdasarkan evaluasi jabatan pemerintah, dosen memiliki tingkat kompleksitas pekerjaan yang tinggi.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Mematok Target Tuntasan Gugatan MBG Pada Bulan Depan

Namun, tunjangan yang diterima masih berada di bawah beberapa jabatan fungsional lain pada jenjang yang setara.

“Kesenjangan ini mencerminkan ketidakselarasan antara sistem evaluasi jabatan dengan kebijakan kompensasi yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi menghambat perguruan tinggi dalam mempertahankan talenta akademik terbaik sekaligus menurunkan motivasi dosen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Sidang juga menghadirkan saksi Fatimah, dosen ASN dari Politeknik Negeri Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Ia mengaku hanya menerima tunjangan jabatan fungsional selama enam bulan pertama ketika menjalani tugas belajar, sementara tunjangan profesinya dihentikan sehingga penghasilannya hanya berasal dari gaji pokok sebagai aparatur sipil negara.

“Penghapusan tunjangan tugas belajar semakin memperburuk kondisi kesejahteraan dosen,” ungkap Fatimah.

Baca juga: MK Tegaskan BPK Berwenang Audit Kerugian Negara

Sementara itu, saksi lainnya, Imam Akhmad, menggambarkan realitas yang dihadapi banyak dosen muda.

Menurutnya, tidak sedikit dosen yang harus mengajar di beberapa perguruan tinggi, bahkan bekerja sebagai pengemudi transportasi daring maupun pekerjaan sampingan lainnya demi memenuhi kebutuhan keluarga.

“Saya berdiri mewakili dosen yang sangat ingin berkonsentrasi memajukan pendidikan tinggi, tetapi harus membagi waktunya dengan kebutuhan dasar hidup,” katanya di hadapan majelis hakim.

Perkara ini merupakan permohonan pengujian Undang-Undang Guru dan Dosen yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon meminta adanya kepastian hukum terkait kesejahteraan dosen agar sejalan dengan meningkatnya kompleksitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

Hingga sidang terakhir, Mahkamah Konstitusi masih mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak pemohon. Seluruh dalil yang disampaikan nantinya akan dipertimbangkan bersama keterangan pemerintah, DPR, dan pihak terkait sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (sof/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru