Oleh widodo, ph.d
pengamat keruwetan sosial
Baca juga: Bamsoet Tegaskan Korporasi Bisa Dipidana, Reformasi KUHP Perkuat Akuntabilitas Dunia Usaha
Surabaya, JatimUPdate.id - Mulai 13 hingga 15 Juli 2026, Komisi I DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 27 calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026–2029 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Setiap peserta diberikan kesempatan memaparkan visi dan misi, kemudian menjawab pertanyaan dari anggota Komisi I DPR RI.
Tahapan ini menjadi salah satu proses paling menentukan dalam memilih wajah baru KPI untuk tiga tahun ke depan.
Sebelum uji kepatutan berlangsung, Komisi I juga membuka ruang partisipasi publik dengan meminta masukan masyarakat terhadap para calon.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas proses seleksi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Penyiaran.
Lalu, seperti apa sosok komisioner yang sebenarnya dibutuhkan Indonesia saat ini?
Jawabannya bukan lagi sekadar sosok yang memahami Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Era ketika masyarakat hanya menonton televisi atau mendengarkan radio telah berubah.
Kini, ruang informasi dibentuk oleh televisi, radio, media sosial, layanan streaming, podcast, OTT, hingga kecerdasan buatan (AI). Lanskap media telah bertransformasi menjadi satu ekosistem digital yang saling terhubung.
Baca juga: Bamsoet Dukung Investasi Industri Amunisi Malaysia Perkuat Pasokan Amunisi Nasional
Karena itu, Komisioner KPI periode 2026–2029 harus memiliki visi transformasi, bukan sekadar kemampuan menjalankan rutinitas kelembagaan.
Pertama, Integritas harus menjadi syarat utama. Komisioner harus mampu mengambil keputusan berdasarkan hukum, etika, dan kepentingan publik, bukan karena tekanan politik, ekonomi, ataupun kepentingan kelompok tertentu. Independensi adalah modal utama agar KPI tetap dipercaya masyarakat.
Kedua, Adaptif terhadap teknologi. Tidak harus menjadi ahli AI, tetapi memahami bagaimana algoritma, deepfake, konten sintetis, layanan streaming, dan perubahan pola konsumsi media memengaruhi kehidupan publik. Regulasi yang baik lahir dari pemahaman terhadap perubahan.
Ketiga, Berorientasi pada perlindungan publik. Anak-anak, perempuan, dan kelompok rentan membutuhkan ruang informasi yang aman. Walaupun tidak semua platform digital berada dalam kewenangan langsung KPI saat ini, lembaga ini tetap dapat memperkuat perlindungan publik melalui pengawasan penyiaran sesuai mandat undang-undang, literasi media, serta kolaborasi dengan kementerian, lembaga terkait, industri, dan masyarakat.
Keempat, Berbasis data dan riset. Pengambilan keputusan tidak cukup didasarkan pada persepsi atau tekanan opini publik. KPI memerlukan pengawasan yang didukung data, analisis tren, dan kajian akademik agar setiap kebijakan memiliki dasar yang kuat.
Kelima, Kolaboratif. Tantangan penyiaran tidak mungkin diselesaikan sendiri. Komisioner harus mampu membangun sinergi dengan DPR RI, pemerintah, lembaga penyiaran, perguruan tinggi, komunitas, dan masyarakat sipil untuk memperkuat ekosistem penyiaran nasional.
Baca juga: Perluasan Objek Pajak dan Kesediaan Memahami Fakta Sosial Ekonomi Rakyat
Yang juga penting, komisioner masa depan jangan hanya dikenal karena memberikan sanksi. KPI harus mampu menjadi mitra strategis bagi industri penyiaran dalam mendorong konten yang berkualitas, memperkuat penyiaran lokal, meningkatkan literasi media, dan menjaga keberagaman informasi.
Publik tentu berharap proses fit and proper test ini tidak hanya menghasilkan Sembilan nama terbaik di atas kertas, tetapi juga melahirkan sembilan pemimpin yang memiliki kapasitas, integritas, dan keberanian menghadapi tantangan zaman. Berdasarkan praktik yang lazim dalam mekanisme DPR, setelah seluruh calon menyelesaikan uji kepatutan, Komisi I melakukan pembahasan internal dan pengambilan keputusan sebelum hasilnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk penetapan sesuai mekanisme yang berlaku. Waktu pengumuman bergantung pada penyelesaian seluruh tahapan tersebut.
Pada akhirnya, tantangan KPI bukan sekadar mengawasi isi siaran. Tantangan sesungguhnya adalah menjaga kualitas ruang informasi Indonesia di tengah perubahan teknologi yang bergerak jauh lebih cepat daripada regulasi.
Komisioner KPI Pusat 2026–2029 yang ideal adalah mereka yang memiliki integritas, independensi, wawasan digital, kemampuan berkolaborasi, serta keberanian memimpin transformasi. Sebab di era konvergensi media, KPI tidak cukup hanya menjadi pengawas penyiaran. KPI harus menjadi penjaga ruang publik Indonesia.
Editor : Redaksi